MOI Catat Rekor 4.021 Pasangan Sesama Jenis Gelar Pernikahan di Taiwan

Pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu, pasangan sesama jenis secara resmi sudah dapat melakukan registrasi pernikahan di Taiwan, dan Taiwan telah menjadi negara pertama di Asia yang telah melegalkan hal tersebut.

foto: LTNNews

Menurut data statistik Kementerian Dalam Negeri Taiwan (MOI), hingga tanggal 22 Mei 2020 sudah ada 4.021 pasangan sesama jenis yang melakukan registrasi pernikahan, 2.773 pasang di antaranya adalah pasangan wanita (69%) dan 1.248 pasang (31%) adalah pasangan pria.

Jumlah registrasi terbanyak terjadi di Kota Taipei yaitu 815 pasang (20%), diikuti oleh Kota New Taipei dengan 633 pasang (16%), dan Kota Kaohsiung 534 pasang (13%).   

Jika dilihat dari kewarganegaraan pasangan, 95% (3.832 pasang) registrasi pernikahan sesama jenis dilakukan oleh pasangan warga negara Taiwan, dan 5% (189 pasang) adalah registrasi pernikahan antara pasangan warga negara Taiwan dengan warga negara asing yang juga telah melegalkan pernikahan sesama jenis di negaranya.

Pernikahan sesama jenis dengan warga negara asing didominasi oleh warga negara Amerika Serikat (80 pasang), Kanada (21 pasang), dan Australia (17 pasang).   

Pernikahan sesama jenis dengan warga negara asing didominasi oleh pasangan pria (83%), tetapi pernikahan dengan sesama warga negara Taiwan didominasi oleh wanita (72%).

Pihak MOI Taiwan memperkirakan fenomena ini memiliki kaitan dengan pandangan tradisional masyarakat terhadap kaum pria, tetapi untuk membenarkan pernyataan tersebut, MOI masih harus melakukan penelitian dan pengamatan lebih lanjut.  

Menurut survei yang dilakukan oleh Eksekutif Yuan, pada tahun 2018 sebanyak 37,4% masyarakat berpendapat pasangan sesama jenis harus mendapatkan hak menikah secara hukum, angka tersebut bertambah menjadi 52,5% (naik 15,1%) pada tahun 2020.

foto : CNANews

Selanjutnya, pada tahun 2018 sebanyak 38,7% masyarakat menolak pandangan bahwa pernikahan sesama jenis dapat merusak sistem rumah tangga dan etika, dan pada tahun 2020 angka tersebut naik menjadi 51,8% (naik 13,1%).

Undang-Undang Sipil yang Mengatur tentang Hal-Hal Sipil dengan Pihak Asing pasal 46 menyebutkan pernikahan dengan orang asing, harus sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing pihak.

Oleh karena itu, warga negara Taiwan tidak dapat melakukan registrasi pernikahan sesama jenis dengan pasangan dari negara yang tidak melegalkan pernikahan sejenis.

Pasangan yang belum dapat meregistrasikan pernikahan di Taiwan, tetap dapat melakukan pencatatan pasangan di kantor catatan sipil sebagai bentuk perlindungan hak.   

Sumber : 中華電視公司, Liberty Times, CNANews, Taiwan Today

Loading

You cannot copy content of this page