Sebanyak 80 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal, asal Kabupaten Sampang, Madura, tertunda berangkat ke negara Malaysia.
Pelaksana tugas (Plt) Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) setempat, Agus Sumarso menyampaikan.
Para calon TKI yang memiliki izin dan dokumen resmi (legal) yang tertunda berangkat telah mendaftar semenjak 2019 lalu.
Pemberangkatan mereka ditunda karena pemerintah Malaysia belum mengizinkan pengiriman TKI pada masa pandemi virus corona (Covid-19).
“Calon TKI tersebut, rata-rata akan bekerja sebagai kuli bangunan dan restoran di Malaysia,” lanjutnya.
Pihaknya menyebutkan, penundaan pemberangkatan terhadap calon TKI legal tersebut, belum ditentukan sampai menunggu izin resmi dari pemerintah Malaysia.
“Kami belum bisa memastikan terkait jadwal pemberangkatanya,” tandasnya.
Sumber : Berita Jatim
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’