Pejabat Indonesia yang bertanggung jawab atas masalah pekerja migran Indonesia dilaporkan mengunjungi kantor perwakilan dagang dan ekonomi (TETO) Taiwan di ibu kota Jakarta pada hari Senin (22/02/2021) untuk bertukar pandangan tentang masalah pembekuan pekerja migran di negara Asia Timur.
Tiga putaran diskusi bilateral sebelumnya gagal mengatasi kebuntuan yang dihadapi pemerintah Indonesia atas penghentian sementara pengiriman TKI ke Taiwan di tengah wabah corona.
Dalam diskusi awal, pemerintah Indonesia dilaporkan telah menunda hingga bulan Juli 2021 mengenai perubahan pada kebijakan biaya penempatan PMI yang sebelumnya ditentang oleh pengusaha dan majikan di Taiwan.
Benny Rhamdani, Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengunjungi kantor Taiwan dan mengundang para pejabatnya untuk mempelajari lebih lanjut tentang pengujian virus corona dan langkah-langkah pencegahan di pusat pelatihan utama pekerja migran, laporan CNANews.
Aturan penghentian sementara pengiriman TKI ke Taiwan, yang diberlakukan sejak bulan Desember lalu merupakan sebagian konsekuensi dari terlalu banyak pekerja migran asal Indonesia yang dinyatakan positif virus corona di Taiwan meskipun telah menerima hasil tes PRC negatif di negara asalnya.
Setelah pertemuan kedua belah pihak pada tanggal 22 Februari 2021 lalu, kantor perwakilan Taiwan mengatakan pemerintah Taiwan sedang mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan tambahan dan akan mempertimbangkan perkembangan situasi epidemi di Indonesia.
Benny Rhamdani dilaporkan mengatakan pada konferensi pers pada hari Selasa (23/02/2021) bahwa dia telah menyetujui permintaan pemerintah Taiwan untuk mengurangi jumlah institusi medis yang bertanggung jawab atas tes COVID-19 dari 90 lab menjadi 30 atau 50 lab.
Pengurangan jumlah instansi laboratorium pengujian COVID-19 tersebut akan membuat penyidikan ini lebih mudah apabila ada masalah jika pekerja migran Indonesia dites positif corona setelah tiba di Taiwan, kata para pejabat setempat.
Terkait kebijakan biaya penempatan tenaga kerja, kepala BP2MI menegaskan, tidak semua biaya perekrutan dan penempatan TKI ke Taiwan harus dibayar atau ditanggung oleh pengusaha atau majikan di Taiwan.
Kepala BP2MI mengatakan bahwa pemerintah daerah di Indonesia juga akan menanggung biaya pelatihan dan izin kerja para pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di negeri Formosa.
Sumber : CNANews, Taiwannews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan