Administrasi Penjaga Pantai (CGA) Taiwan dilaporkan telah berhasil menangkap seorang buronan yang selama ini dicari oleh pihak berwenang setempat atas dugaan kasus penipuan.
Penyergapan tersangka terjadi secara tak sengaja saat petugas CGA Taiwan melakukan tindakan pencegahan pandemi corona di terminal kapal feri di kabupaten Pingtung. Padahal pemeriksaan ini awalnya dirancang untuk mencegah penyebaran COVID-19, bukan untuk menangkap buronan tersebut.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa petugas CGA Taiwan berada di Terminal Kapal Feri Dongliu yang terletak di Kotapraja Donggang melakukan pemeriksaan sebelum penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Liuqiu pada hari Senin (22/02/2021) naik ke dalam kapal.
Saat melakukan pemeriksaan penumpang, mereka menemukan bahwa salah satu dari penumpang di kapal tersebut yakni seorang pria bermarga Lin (27 tahun) adalah buronan yang dicari oleh pihak kejaksaan distrik Pingtung atas tuduhan tindak pidana penipuan.
Lin segera ditangkap dan dikirim ke Kantor Kejaksaan distrik Pingtung untuk diinterogasi lebih lanjut, menurut keterangan pejabat CGA Taiwan.
CGA Taiwan mengatakan bahwa insiden ini merupakan penangkapan ketiga orang yang dicari di terminal kapal feri wilayah selatan Taiwan sejak tim CGA Taiwan meluncurkan pemeriksaan penumpang sebelum naik ke atas kapal.
Aturan ini berlaku sejak tanggal 11 Januari lalu, dimana penumpang harus menunjukkan kartu identitas mereka sebelum mereka naik ke kapal feri.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah mereka yang diwajibkan menjalani karantina rumah selama 14 hari meninggalkan lokasi karantina mereka.
Karena selama ini sudah banyak insiden dimana individu yang wajib karantina COVID-19 kabur sebelum masa karantina usai yang dapat menyebabkan potensi risiko warga masyarakat terpapar wabah corona, kata pihak CGA Taiwan dalam sebuah pernyataan yang dirilis ke pers.
Ketiga orang yang ditangkap hingga saat ini selama pemeriksaan tersebut dilaporkan merupakan individu yang terjerat kasus tindak pidana dan berupaya kabur ke desa terpencil di daerah kepulauan terluar Taiwan untuk mengaburkan jejak dari pihak berwenang.
Selain terminal Pingtung, pemeriksaan serupa juga telah dilakukan sejak tanggal 11 Januari di terminal kapal feri di Taiwan yang melayani perjalanan ke pulau lepas pantai Penghu dan Pulau Anggrek.
CGA Taiwan mengatakan bahwa bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan karantina COVID-19 akan didenda serius yang berkisar antara NT$ 100.000 hingga NT$ 1 juta.
Pulau Liuqiu atau yang biasa disebut pulau Xiaoliuqiu, adalah pulau karang yang terletak sekitar 13 kilometer di lepas pantai Donggang, kabupaten Pingtung, wilayah Taiwan bagian selatan.
Selama setahun terakhir, telah terjadi ledakan turis lokal yang berkunjung ke daerah tersebut karena pembatasan perjalanan ke luar negeri sebagai dampak pandemi COVID-19 yang mencegah orang-orang di Taiwan meninggalkan negara kepulauan itu agar tak terpapar wabah corona.
Sumber : 環球日報社 World News Media, UDNNews, CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan