Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena memperkosa putri tirinya.
Dilansir dari The Star, Kamis (28/1/2021), hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan hukuman itu setelah terdakwa mengaku bersalah memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun.
Kunasundary memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk masing-masing dakwaan pemerkosaan, dengan hukuman yang dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapan pada 20 Januari lalu.
Proses pengadilan pada Rabu (27/1) kemarin memakan waktu hampir lima jam setelah setiap dakwaan dibacakan secara terpisah.
Saat menjatuhkan hukuman, Kunasundary mengatakan perbuatan terdakwa sangat keji dan telah merusak masa depan korban.
“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan memperhatikan jumlah dakwaan, “ujarnya.
Terdakwa didakwa melakukan inses dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020 berdasarkan Pasal 376 B KUHP.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.
“Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun,” katanya.
“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tetapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban,” imbuhnya.
Sumber : The Star
Berita Terkait
Wabah Pneumonia di China: Rumah Sakit Penuh
Topan Khanun Tiba, Warga Korea Utara Diminta Utamakan Jaga Foto Kim Jong Un
Taiwan Mempertimbangkan Untuk Mempekerjakan Lebih Banyak Pekerja Filipina Sampai Menawarkan Tempat Tinggal Permanen!