Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan pengamanan terhadap satu orang tersangka tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKI) secara illegal, Minggu (24/1/2021) malam.
Penangkapan itu terjadi di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa orang calon TKI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau, Batam.
Akan diselundupkan ke Malaysia
Mereka akan diberangkatkan bekerja di Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.
Mengetahui hal itu, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar perumahan tersebut, selanjutnya pada pukul 19.30 WIB ditemukan adanya satu orang perempuan calon TKI ilegal asal Jambi yang sedang ditampung di rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penggerebekan, ada enam calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan dan satu orang pengurus atas nama Nur Asifah yang langsung diamankan dan dibawa ke Polda Kepri,” kata Arie melalui telepon, Selasa (26/1/2021).
Enam calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan kesemuanya wanita yang berasal dari Langkat dan Sungai Penuh.
6 korban akan dipulangkan
Adapun identitas keenamnya yakni, LM (41 tahun) asal Koto Tengah, Sungai Penuh. Kemudian HS (21 tahun) asal Langkat, ND (43 tahun) asal Langkat, EL (44 tahun) asal Langkat, RS (51 tahun) asal dan DW (21 tahun) yang juga asal Langkat.
“Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paspor atas nama Linda Mariyana yang diterbitkan di Batam dan satu handphone merek Oppo warna biru,” terang Arie.
Lebih jauh Arie mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BP3TKI Kepri untuk proses pemulangan enam calon TKI illegal yang berhasil diselamatkan ini.
Untuk pengurusnya, Arie mengaku masih dilakukan pemeriksaan, hal ini dilakukan untuk mengetahui jaringan tindak perdangan orang tersebut.
“Pengurusnya akan kami jerat dengan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana,” pungkas Arie.
Sumber : Kompas
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’