Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Sabtu (09/01/2021), pemerintah Indonesia mengatakan bahwa mereka telah menghentikan ekspor tenaga kerja ke Taiwan dan Jepang, sebagai tanggapan atas larangan masuk terhadap pekerja migran dari Indonesia di tengah pandemi virus corona.
Penangguhan akan segera berlaku dan akan tetap berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut, ungkap Eva Trisiana, direktur Penempatan dan Perlindungan Pekerja Luar Negeri di bawah Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, mengatakan kepada CNANews.
Pekerja migran Indonesia yang saat ini sedang mengajukan aplikasi untuk pergi bekerja ke Taiwan dan Jepang harus mengatur ulang jadwal mereka, kata Eva, mengutip pemberitahuan yang dikeluarkan pada hari Kamis (07/01/2021) kepada instansi pemerintah terkait oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Keputusan pemerintah Indonesia untuk menghentikan ekspor tenaga kerja ke Taiwan menyusul larangan masuk tidak terbatas yang diberlakukan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan pada pekerja migran Indonesia, karena peningkatan jumlah kasus COVID-19 dari Indonesia di Taiwan.
Larangan tak terbatas itu dilakukan setelah CECC Taiwan menghentikan sementara pekerja migran dari Indonesia pada tanggal 4 Desember 2020 di tengah kekhawatirannya atas apa yang dikatakannya sebagai kegagalan pemerintah Indonesia untuk menangani masalah terkait keakuratan hasil tes COVID-19 yang dikeluarkan untuk pekerja migran.
Sementara itu, otoritas Jepang, pada tanggal 28 Desember 2020 lalu mengumumkan larangan masuk bagi semua pekerja migran, yang dikatakan akan berlanjut setidaknya hingga akhir Januari 2021 di tengah peningkatan kasus COVID-19.
Sumber : CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan