Pertemuan yang digelar antara pejabat Taiwan dan pemerintah Indonesia telah diadakan pada hari Rabu (23/12/2020) untuk menyelesaikan perselisihan mengenai biaya perekrutan pekerja migran dari Indonesia, ungkap Wakil Menteri Tenaga Kerja (MOL) Taiwan Lin San-Qi.
Pertemuan virtual yang dihadiri oleh pejabat Indonesia dan perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tersebut berlangsung sehubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang membebaskan pekerja migran dari berbagai biaya perekrutan dan penempatan saat bekerja di luar negeri.
Dimana kebijakan tersebut diharapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, otoritas Taiwan pertama-tama mencoba mengklarifikasi negara dan bagian mana dari pekerja migran yang akan menerapkan kebijakan baru Indonesia.
Sedangkan pemerintah Indonesia mengatakan bahwa kebijakan terbaru tersebut hanya akan berlaku untuk pekerja migran yang bekerja di sektor asisten rumah tangga, khususnya pekerja baru.
Kebijakan baru itu akan berlaku di semua negara yang mempekerjakan pekerja Indonesia, termasuk Taiwan, menurut keterangan dari pemerintah Indonesia.
Dari total 11 jenis biaya yang harus dibayarkan oleh majikan atau pihak pemberi kerja dari Taiwan sebelum TKI berangkat ke Taiwan, pertemuan ini hanya menyinggung beberapa hal, di antaranya tiket pesawat pulang pergi dan biaya pengurusan visa.
Hussein Sien-chung, kepala divisi Organisasi Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan juga ikut menghadiri pertemuan dan rapat virtual tersebut.
Mengenai pungutan untuk mengangkut TKI dari rumah ke bandara, pungutan yang diajukan pihak Taiwan berbeda antara satu TKI dengan TKI lainnya karena tempat tinggalnya berbeda.
Pejabat pemerintah Indonesia menanggapi dengan mengatakan mereka akan memberikan informasi yang lebih rinci tentang hal tersebut.
Selain diskusi mengenai permasalahan kontroversial mengenai biaya yang harus ditanggung majikan yang ingin mempekerjakan pekerja migran dari Indonesia, pihak berwenang Indonesia mengatakan Taiwan adalah satu-satunya negara yang mengimpor tenaga kerja Indonesia yang membutuhkan dokumen yang menunjukkan catatan kriminal pemohon, kata Hussein.
Hussein menambahkan, biaya perantara, asuransi sosial dan biaya cek kesehatan akan dibahas pada pertemuan berikutnya yang ditetapkan selama dua minggu kemudian.
Hingga akhir bulan November 2020, menurut data statistik MOL Taiwan terdapat sebanyak 265.439 pekerja migran Indonesia yang bekerja di Taiwan.
MOL Taiwan menyebutkan bahwa sebanyak 194.022 di antaranya dipekerjakan sebagai pengasuh dan pekerja rumah tangga di Taiwan.
Sumber : 蘋果新聞網, UDNNews, CNANews, Focus Taiwan
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan