Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia menyelamatkan delapan perempuan yang disekap di Kota Miri.
Mereka disekap hampir dua tahun oleh majikan yang mempekerjakan. Pembebasan WNI tersebut dilakukan KJRI Kuching atas bantuan kepolisian setempat setelah mendapat informasi dari serikat pekerja di Kabupaten Sambas.
“Awalnya kami menerima pengaduan dari serikat pekerja di Sambas ada 15 orang yang disekap di Miri,” tutur Konjen KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno, Minggu (13/12/2020).
Atas laporan itu, KRJI Kuching melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia di Miri.
Dari hasil penelusuran ditemukan nomor telepon salah satu WNI yang disekap. Kemudian KJRI memberikan nomor telepon tersebut kepada kepolisian setempat untuk menentukan titik penjemputan.
“Tanggal 14 November dengan dukungan kepolisian Miri mereka berhasil dibebaskan dari salah satu rumah,” tuturnya.
Dari rumah tersebut ada delapan perempuan yang dibebaskan dari 14 orang yang dilaporkan. Selain itu agen penyalur yang menyekap mereka juga ditangkap.
“Saat itu hanya ada delapan orang, ternyata empat orang sudah tidak ada entah dibawa ke tempat lain atau lari. Sedangkan dua orang sudah dipekerjakan di tempat lain,” katanya.
Setelah berhasil diselamatkan, kedelapan perempuan WNI tersebut dibawa ke kantor kepolisian Miri.
Selanjutnya mereka dibantu pemulangan ke Indonesia melalui Pos Lintas BatasNegara (PLBN) di Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Mereka sehat tapi kondisinya stres, karena selain disekap juga tidak pernah diberikan gaji,” ujarnya.
Sumber : iNews id
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’