Lagi, Taiwan Larang 2 Agen TKI Kirim PMI ke Negeri Formosa!

Pemerintah Taiwan dikabarkan kembali mengeluarkan larangan terbaru terhadap agen tenaga kerja Indonesia.

Hal ini terkait dengan banyaknya kasus impor baru di negara itu, yang sebagian besar berasal dari TKI.

CNA file photo
foto : CNA

Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan mengatakan bahwa pihaknya untuk sementara melarang pekerja migran dari dua agen tenaga kerja Indonesia untuk masuk ke negaranya, setelah melaporkan 13 kasus baru Covid-19 yang diimpor dari Indonesia pada Jumat (27/11) waktu setempat.

“Buruh migran dari agen PT. Laatansa Lintas dan PT. Prima Duta Sejati akan dilarang memasuki Taiwan, sehingga jumlah total agen yang menghadapi pembatasan tersebut menjadi enam,” kata Lo Yi-chun, wakil kepala divisi respons medis CECC, pada konferensi pers, seperti dikutip dari Taiwan News, Sabtu (28/11).

Pengumuman CECC pada Jumat (27/11) malam datang beberapa jam setelah mengkonfirmasi 14 kasus Covid-19 baru, total harian tertinggi sejak 19 April, di mana 13 di antaranya adalah pekerja migran yang baru saja tiba dari Indonesia.

Pada konferensi pers, Lo Yi-chun mencatat bahwa Indonesia saat ini berada dalam daftar ‘berisiko tinggi’ bagi Taiwan untuk Covid-19, karena melaporkan sekitar 5.000 kasus baru per hari dan memiliki tingkat uji positif sebanyak 14 persen.

“Menurut statistik Kementerian Tenaga Kerja, 4.119 pekerja migran Indonesia telah tiba di Taiwan sejak Oktober, di mana 50 di antaranya dinyatakan positif Covid-19,” kata Lo.

Mengingat situasinya, kata Lo, CECC telah melakukan tinjauan bergulir terhadap kebijakan masuknya, dan mencoba menyeimbangkan persyaratan tenaga kerja domestik Taiwan dan masalah kesehatan masyarakat.

CECC tidak mengatakan apa yang menyebabkannya melarang kedua lembaga tersebut. Namun, setelah awalnya melarang empat agen tenaga kerja Indonesia pada 20 November lalu, dikatakan bahwa sejumlah besar pekerja dari perusahaan tersebut dinyatakan positif Covid-19 setelah tiba di Taiwan.

foto : CDCTaiwan

Menurut Lo, lembaga yang berharap akan pencabutan larangan dapat mengajukan permohonan ke CECC melalui pemerintah Indonesia, tetapi mereka harus menyertakan bukti bahwa mereka telah memperketat tindakan pencegahan epidemi dan belum terhubung dengan kasus Covid-19 baru.

Hingga Jumat (21/11) malam Indonesia telah mencatat 522.581 kasus Covid-19 dan 16.521 kematian, menurut data Worldometer.

Sumber : 民視新聞網 Formosa TV News network, CDC Taiwan, Taiwannews, CNANews

Loading

You cannot copy content of this page