Hati-Hati! Sertakan Laporan Pemeriksaan COVID-19 Palsu Akan Didenda Hingga NT$ 150.000!

Akibat kondisi pandemi virus corona asal Wuhan, China (COVID-19) masih bergejolak di seluruh dunia, pada tanggal 18 November 2020, Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) mengumumkan demi mengurangi risiko terjadinya penularan dalam komunitas (community transmission), serta demi mencegah timbulnya ledakan beban kerja dalam sistem layanan kesehatan, mulai tanggal 1 Desember 2020, pemerintah akan melaksanakan “Program Pencegahan Wabah Musim Gugur dan Musim Dingin”, dan memperketat proses pemeriksaan di perbatasan.

Penumpang penerbangan yang akan masuk melalui imigrasi, maupun transit, harus menyertakan laporan pemeriksaan asam nukleat COVID-19 dengan hasil negatif yang dilakukan dalam 3 hari terakhir.

Juru bicara CECC Taiwan menjelaskan program ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021, dan berlaku untuk semua penumpang penerbangan (warga negara Taiwan dan warga negara asing), dengan tujuan apapun (sekolah, bekerja, diplomatik, dan lain-lain).

Laporan pemeriksaan asam nukleat COVID-19 dengan hasil negatif harus dilakukan dalam kurun waktu 3 hari terakhir, dan disertakan bersama pengajuan permohonan untuk datang ke Taiwan. Kementerian Transpotasi dan Komunikasi (MOTC) Taiwan akan memantau setiap maskapai penerbangan untuk memastikan pelaksanaan dilakukan sesuai ketentuan.

Apabila setelah tiba di Taiwan, penumpang diketahui menyertakan laporan yang tidak akurat, tidak sesuai dengan kenyataan, atau menolak, menghindar, dan menghalangi jalannya pemeriksaan, mengacu pada Undang-Undang Pencegahan Wabah pasal 58 dan 69, penumpang tersebut dapat diancam dengan hukuman berupa denda antara NT$ 10.000 -150.000.

Sedangkan tindakan memalsukan laporan pemeriksaan asam nukleat akan dijerat dengan hukuman pidana tentang pemalsuan dokumen dan dapat diproses secara hukum di Taiwan.    

Laporan pemeriksaan asam nukleat COVID-19 harus dikeluarkan oleh instansi kesehatan yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah setempat, dan ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Mandarin.

Laporan harus mencantumkan nama sesuai paspor, tanggal lahir atau nomor paspor, tanggal pemeriksaan dan tanggal laporan dikeluarkan, nama penyakit, metode pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan. Ketentuan lainnya yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Dokumen dalam bahasa Prancis, bahasa Spanyol, atau bahasa lainnya yang bukan bahasa Mandarin atau bahasa Inggris, apabila bahasa tersebut merupakan bahasa resmi yang digunakan dalam negara ketika berangkat, laporan tersebut bisa diterima setelah dicek kebenarannya oleh petugas maskapai penerbangan.

2. Laporan pemeriksaan yang dilakukan dalam 3 hari terakhir dihitung mulai dari tanggal laporan dikeluarkan dan hari kerja, hari libur nasional di negara bersangkutan tidak dihitung.    

3. Laporan pemeriksaan dapat berupa laporan tertulis (dicetak di atas kertas), fotokopi atau dalam bentuk elektronik (e-paper), tetapi konten yang tercantum dalam laporan harus tertera dengan jelas, dan semua bagian yang diminta harus diisi secara lengkap. 

 4. Pemeriksaan harus dilakukan dengan metode biologi molekuler, seperti PCR, RT-PCR, NAA, NAT, dan lain-lain. Sedangkan pemeriksaan dengan metode immunoserology, seperti Ag, IgG dan IgM, tidak termasuk dalam ruang lingkup metode yang dapat diterima dalam ketentuan ini.  

Sumber : 公視新聞網, 蘋果新聞網, PTSNews, Taiwan Today

Loading

You cannot copy content of this page