Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 40 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten ,Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 30 Oktober 2020.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, 40 orang PMI bermasalah ini terlebih dahulu menjalani proses hukum yang berlaku di negara Malaysia.
Selain itu, Konsulat Jendral Republik Indonesia di Kuching-Sarawak juga merepatriasi 3 WNI dari Malaysia melalui PLBN Entikong.
Asisten Supervisor TPI Entikong, Raditya Prabasworo mengatakan pemulangan WNI bermasalah dari Malaysia ini akan difasilitasi BP2MI Entikong.
“Mereka akan diberangkatkan menuju Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, sambil menunggu proses pemulangan menuju kampung halaman mereka masing-masing,” ungkap Raditya Pabasworo, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Namun, sebelum diberangkatkan ke Pontianak, mereka terlebih dahulu menjalani rapid test yang dilakukan oleh petugas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas III Entikong.
“Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan satgas Covid-19, 43 orang PMI bermasalah ini dinyatakan non reaktif.
Namun demikian para pekerja migran tersebut diwajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Sumber : Pikiran Rakyat
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’