Taiwan Berkomitmen Lindungi ABK Migran di Negeri Formosa

Baru-baru ini, muncul laporan media mengenai ketidakpuasan ABK Indonesia yang bekerja pada kapal ikan berasal Taiwan.Bagaimana kondisi sebenarnya? Kantor Perwakilan Indonesia di Taiwan Senin (14/09/2020) memberikan penjelasan bahwa pemerintah Taiwan telah melakukan sejumlah usaha sebagai berikut :

foto : AFP

Demi menjamin hak pekerja nelayan asing, pemerintah Taiwan sudah menetapkan [tata cara perizinan dan manajemen nelayan asing yang bekerja diluar perairan Taiwan, pemilik dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang jelas mengatur hak pelaut asing tersebut, dimana dijamin pembayaran upah minimum nelayan asing adalah $450 dollar Amerika dan pemberian asuransi kesehatan dan kematian.

Kapal ikan Taiwan menerapkan sistem bonus untuk ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan lebih bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi, tapi sistem ini juga memungkinkan adanya perselisihan karena eksploitasi waktu kerja yang berlebihan. Telah masuk 120 laporan kasus permasalahan upah ABK asing dari Indonesia dan kapal ikan Taiwan.

Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa mayoritas kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan, berdasarkan undang-undang Taiwan, setelah melalui pemeriksaan semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum.

A glimpse of Vietnamese migrant workers on Taiwanese fishing boat | Taiwan  News
foto : Taiwannews

Contohnya; tanggal 16 Maret 2020 Kapal Taiwan JIN HSING CHI NO.3, terbukti melakukan kecurangan melalui agen menahan gaji 1 orang pelaut asing senilai US $100  setiap bulan dan tidak mebayarkan secara penuh gaji sesuai perjanjian, karenanya pemerintah Taiwan menghukum lembaga agen sebesar 1 juta dolar Taiwan atau senilai Rp. 450.000.000.

Selain itu, pihak berwajib yang mengelola industri perikanan Taiwan mendirikan jalur khusus penanganan keluhan, Dan secara berkala melakukan investigasi. Segera setelah ditemukan pelanggaran aturan dan hak para nelayan, penegakan hukum dijalankan terhadap pemilik kapal atau petugas.

Saat ini Taiwan meregistrasi 12.983 orang ABK Indonesia, dua-pertiganya direkrut agen di negara ketiga, cara ini sangat rapuh terhadap praktek exploitasi ABK. Karena itu Taiwan telah membangun lembaga perizinan, terintegrasi menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen.

Setiap bulan pemerintah Indonesia menmperbaharui daftar pelaut asing dari Indonesia, pada saat yang sama kedua belah pihak menjamin bisnis struktur pertahanan ikan.

Secara umun, hubungan nelayan Indonesia dan pemilik kapal ikan Taiwan harmonis dan saling membantu, pemerintah Taiwan juga sangat melindungi hak nelayan asing, karena itu hanya terjadi sedikit sekali sengketa hak pekerja asing.

Labor ministry warns brokers about soliciting placement fees - Focus Taiwan
foto : CNANews

Sejak ditetapkannya [tata cara perizinan dan manajemen nelayan asing yang bekerja diluar perairan Taiwan] nelayan asing memperoleh perlidungan yang efektif, sehingga kasus jauh berkurang. Taiwan akan untuk terus berkerja sama dengan Indonesia, bersama-sama mempromosikan manajemen kapal ikan yang baik dan perlindungan hak para nelayan.

Pemerintah Taiwan menyediakan jalur aduan untuk ABK Indonesia yang merasa diperlakukan tidak adil, yaitu di nomor telfon: +886-2-8073-3141 kepada petugas yang berwenang di Taiwan dan juga di nomor telfon: +62-21-515-3939 kepada kantor perwakilan Taiwan di Indonesia.

Sumber : Antara, Era Baru

Loading

You cannot copy content of this page