Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) di bawah Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan dalam konferensi pers pada hari Senin (17/08/2020) mengingatkan masyarakat bahwa majikan dan agensi tenaga kerja akan menghadapi denda yang berat jika mereka terbukti melakukan pemotongan gaji secara ilegal dari para pekerja migran.
Untuk melindungi hak atas upah dan kepentingan pekerja migran di Taiwan, WDA dalam siaran pers yang dikeluarkan pada hari Senin menegaskan bahwa undang-undang (UU) dan peraturan saat ini mengatur bahwa majikan harus membayar penuh gaji pekerja migran.
Jika majikan gagal membayar upah secara penuh atau membebani mereka terlalu besar untuk biaya layanan oleh perantara atau agensi, maka pekerja migran dapat mengajukan laporan melalui nomor 1955 yang dapat diakses selama 24 jam dan meminta pihak majikan atau agensi mereka untuk diselidiki oleh pihak berwenang setempat karena melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan.
Menurut WDA Taiwan, saat ini ada lebih dari 700.000 pekerja migran yang bekerja di negeri Formosa. Beberapa agen tenaga kerja yang tidak bermoral mengharuskan majikan untuk memotong dan mentransfer biaya layanan langsung dari gaji karyawan migran mereka.
Selain itu, beberapa agensi tenaga kerja diduga telah menahan gaji para pekerja migran dengan alasan palsu berupa pinjaman yang tidak dapat dijelaskan atau iuran yang bersifat berlebihan.
Jika majikan ditemukan secara ilegal memotong gaji pekerja migran, mereka akan melanggar Pasal 43 “Peraturan tentang Izin dan Administrasi Mempekerjakan Pekerja Asing” dan Pasal 57 tentang “Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan” dan dapat menghadapi denda yang berkisar antara NT$ 60.000 hingga NT$ 300.000 dan izin kerja mereka akan dicabut otoritas Taiwan.
Jika seorang perantara atau agensi tenaga kerja diketahui secara ilegal menagih pekerja migran sejumlah uang secara ilegal, mereka akan didenda 10 hingga 20 kali lipat dari jumlah biaya yang dipungut dari pekerja migran tersebut dan akan menghadapi penangguhan usaha bisnis mereka.
WDA Taiwan mengingatkan pihak majikan bahwa pemotongan upah pekerja migran hanya mencakup premi asuransi kesehatan nasional, premi asuransi tenaga kerja, pajak pendapatan, biaya asrama dan penginapan, tunjangan kesejahteraan karyawan, biaya pengadilan atau administrasi, atau jumlah lain yang dapat dipotong secara hukum dari gaji.
Selain itu tidak ada pemotongan lain yang dapat dilakukan dari gaji para pekerja migran yang diperbolehkan secara hukum di Taiwan. Ketika pemberi kerja membayar gaji kepada pekerja asing sesuai dengan kontrak kerja, mereka harus menyertakan laporan gaji rinci yang dicetak dalam bahasa Cina dan dalam bahasa asli warga negara asing tersebut untuk disimpan dalam catatan mereka selama lima tahun.
Menurut WDA Taiwan, bagi agensi dan majikan yang melakukan pelanggaran atas hal ini akan didenda serius oleh otoritas terkait dan pekerja migran yang menjadi korban dalam kasus ini juga diminta untuk tidak segan-segan melaporkan hal tersebut kepada pihak MOL Taiwan.
Sumber : WDA Taiwan, NOW News
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan