Viral! Kasus Klinik Aborsi Terungkap Terkait Pembunuhan Warga Taiwan!

Keberadaan klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, terungkap saat penyidik Kepolisian mengusut kasus pembunuhan terhadap warga Taiwan yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat.

Barang bukti praktik aborsi milik Klinik dr. SWS ditunjukkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
foto : linetoday

“Jadi saya flashback bahwa kasus (klinik aborsi) ini terungkap dari pembunuhan warga Taiwan itu yang sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap eksekutor yang membunuh korban dan membuang jasadnya di Subang, Jawa Barat,” Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Agustus 2020.

Yusri menjelaskan kasus pembunuhan terhadap warga Taiwan yang berinisial HMH itu diawali oleh sakit hati tersangka SS yang dihamili oleh HMH. Namun korban menolak bertanggung jawab dan meminta SS menggugurkan kandungannya dan memberinya sejumlah uang.

Saat mendalami kasus pembunuhan tersebut, polisi juga mendalami soal keberadaan klinik yang menjadi tempat tersangka SS menggugurkan kandungannya, yang menurut pengakuan SS berada di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

“Kenapa kita flashback? Saat itu salah satu tersangkanya hamil tapi kehamilannya digugurkan dengan bantuan biaya oleh korban dari keterangan SS, kemudian dikembangkan dan untuk menelusuri pengguguran kandungan yang dilakukan SS, pada 3 Agustus lalu berhasil diamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat,” demikian Yusri soal kaitan kasus klinik aborsi dan pembunuhan tersebut.

Konferensi pers pengungkapan praktik aborsi di Klinik dr. SWS di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
foto : Tempo

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan dalam kasus ini tersangka SS yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, kini bisa tersandung pasal pidana baru.

“Terhadap SS bisa dikenakan pasal pengguguran atau aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan ke warga Taiwan dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan,” kata Tubagus.

Sumber : KOMPASTV, Antara

Loading

You cannot copy content of this page