Jalan Panjang Sidang Korupsi Eks PM Malaysia Hingga Divonis 12 Tahun Bui!

Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun, dalam sidang kasus korupsi dana negara 1MDB.

Malaysia's Najib gets 12 years in jail for 1MDB-linked graft case ...
foto : AlJazeera

Putusan pada Selasa (28/7/2020) itu keluar dalam persidangan pertama atas skandal korupsi multi-miliar dollar AS ini, yang penyelewengan dananya membentang sampai negara-negara Teluk bahkan industri film Hollywood. Berikut adalah kronologi jalannya proses persidangan Najib Razak di kasus ini, yang dilansir dari Reuters.

Juli 2009: Setelah tiga bulan menjadi Perdana Menteri Malaysia, Najib meluncurkan program 1MDB untuk berinvestasi di sektor energi, real estate, dan industri lainnya.

Maret 2015: Malaysia membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan pejabat bank sentral, polisi, badan anti-hibah, dan kantor jaksa agung, untuk menyelidiki 1MDB.

Juli 2015: The Wall Street Journal melaporkan hampir 700 juta dollar AS (Rp 10,2 triliun) dari dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.

Januari 2016: Jaksa Agung Malaysia menyatakan Najib bersih dari tuduhan, dengan mengatakan 681 juta dollar AS (Rp 9,9 triliun) di rekeningnya adalah sumbangan dari anggota keluarga kerajaan Arab Saudi. Najib juga disebut telah mengembalikan 620 juta dollar AS (Rp 9,04 triliun) dalam beberapa bulan.

Juni 2017: Departemen Kehakiman AS mengatakan, lebih dari 4,5 miliar dollar AS (Rp 65,6 triliun) dari dana 1MDB telah diambil oleh pejabat keuangan top dan rekan-rekan mereka.

Agustus 2017: Departemen Kehakiman AS melakukan penyelidikan kasus pidana ke 1MDB.

Mei 2018: Najib Razak kalah pemilu dari Mahathir Mohamad, yang langsung menggelar penyelidikan untuk 1MDB.

Juni 2018: Polisi mengatakan, hampir 275 juta dollar AS (Rp 4,01 triliun) ditemukan di properti-properti yang terkait dengan Najib, termasuk perhiasan, tas tangan mewah, dan jam tangan. Dana hampir 30 juta dollar AS (Rp 437,4 miliar) juga ditemukan dalam bentuk tunai.

Juli 2018: Pemerintah Malaysia menangkap Najib Razak sehubungan dengan penyelidikan SRC International, anak perusahaan 1MDB.

September 2018: Badan anti-korupsi Malaysia mengatakan, Najib Razak menghadapi dakwaan korupsi lebih lanjut terkait dengan 1MDB.

November 2018: Pemerintah Malaysia menyebut Najib telah memerintahkan perubahan dalam laporan audit 1MDB pada tahun 2016.

Desember 2018: Jaksa mengajukan dakwaan korupsi baru pada suami Rosmah Mansor itu, atas dugaan penggelapan miliar dollar AS dari 1MDB. Malaysia lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs Group Inc, karena menyesatkan investor atas tiga penjualan obligasi senilai total 6,5 miliar dollar AS (Rp 94,8 triliun) untuk 1MDB. Namun, Goldman mengaku tak bersalah.

April 2019: Persidangan untuk kasus SRC dimulai.

Januari 2020: Badan anti-korupsi Malaysia mengungkap rekaman suara dari Najib yang meminta bantuan dari putra mahkota Uni Emirat Arab agar menbuat bukti palsu, untuk menutupi skandal 1MDB.

Malaysian ex-PM Najib given 12 years jail time in scandal | CP24.com
foto : cp24

Mei 2020: Riza Aziz anak tiri Najib Razak, bersedia untuk bersaksi melawan Najib dalam salah satu persidangan 1MDB. Itu dikatakannya setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut dakwaan pencucian uang senilai 248 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).

 Juli 2020: Goldman Sachs bersedia membayar 3,9 miliar dollar AS (Rp 56,8 triliun) untuk membantu penyelidikan pidana Malaysia. Pengadilan Malaysia dalam persidangan SRC lalu menyatakan Najib bersalah atas 7 dakwaan. Najib berkata akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia.

Sumber : The Star, Reuters

Loading

You cannot copy content of this page