Satu unit kapal cepat atau Speedboat berisi sekitar 9 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang nekat pulang ke Indonesia melalui perairan Kepulauan Meranti secara ilegal diamankan pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti.
Kapal tersebut diamankan saat berada di perairan sungai Parit Gantung, Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 11:00 WIB.
Kapolsek Rangsang Barat, Iptu JA Lubis SH MH yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan hal itu.
Dia mengatakan mereka yang melakukan perjalanan tanpa dokumen resmi tersebut merupakan warga luar daerah Kepulauan Meranti.
Untuk informasi lebih lanjut, Kapolsek menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak Polres, karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh satuan Reserse Kriminal Polres.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH AKP Prihadi Tri Saputra SH MH yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lengkap, karena saat ini kasus tersebut dalam proses.
Sementara itu, Kepala Desa Kedabu Rapat, Mahadi juga membenarkan hal itu, dia juga memastikan TKI yang berada di kapal tersebut bukan warga Kepulauan Meranti.
“Saya semalam dikabari sama pak Kapolsek jika ada TKI yang terdampar di Sungai Parit Gantung dekat daerah. Sijunjung. Lalu saya bersama aparatur desa langsung ke lokasi, semua dari mereka langsung dibawa ke Polsek dan informasinya mereka warga Batam,” pungkasnya.
Sumber : Go Riau
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’