Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan sebelumnya dikabarkan telah memberikan perpanjangan izin tinggal otomatis selama 30 hari kepada warga negara asing (WNA) yang tidak bisa kembali ke negara masing-masing karena wabah virus corona Wuhan (Covid-19) sebanyak 4 kali.
Perpanjangan izin tinggal otomatis selama 30 hari kepada para WNA tersebut telah diberikan pada tanggal 21 Maret, 17 April, 18 Mei, dan 15 Juni 2020 lalu.
Meskipun situasi wabah corona secara global sudah mulai mereda, jalur penerbangan internasional masih belum beroperasi secara normal.
Oleh karena itu, MOFA Taiwan memutuskan untuk memberikan perpanjangan izin tinggal ke-5 kepada WNA (total masa perpanjangan yang telah diberikan 150 hari) yang memasuki Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020 (izin tinggal WNA harus masih dalam masa berlaku), dengan visa on arrival, paspor bebas visa, dan izin tinggal resmi lainnya.
Sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, masa tinggal WNA tidak boleh melebihi 180 hari dan saat ini berbagai negara tidak melarang warga negaranya untuk pulang.
Oleh karena itu, perpanjangan izin tinggal otomatis ini adalah perpanjangan terakhir yang dikeluarkan oleh MOFA Taiwan di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, menurut rilis berita yang dikeluarkan oleh Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan pada tanggal 17 Juli 2020, apabila masa tinggal WNA telah mencapai 180 hari, WNA yang masih belum dapat pulang akan memperoleh perpanjangan otomatis selama 30 hari dari NIA Taiwan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan izin tinggal dari NIA Taiwan, anda dapat mengunjungi website berikut ini: https://www.immigration.gov.tw/5475
Sumber : LTNNews, MOFA Taiwan, Taiwan Today
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan