Sepasang pekerja migran kaburan yang tidak dapat membayar denda karena visa overstay mereka di Taiwan, memanfaatkan program pengampunan visa yang saat ini ditawarkan oleh Badan Imigrasi Nasional (NIA) dan sedang menunggu untuk pulang ke negara nya.
Di laporkan oleh CNA, seorang pekerja migran perempuan yang berasal dari Indonesia, diidentifikasi dengan nama samaran “Xiaoting”, melahirkan seorang anak laki-laki dengan suami nya yang juga seorang pekerja migran tidak berdokumen dan berkediaman di Kabupaten Changhua.
Namun, suatu ketika suami Xiaoting yang merupakan satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga kecil mereka keluar untuk membeli susu bayi, dia ditangkap oleh pihak berwenang dan dikirim ke tempat penampungan karena visanya telah melebihi batas waktu. Setelah kejadian itu, Xiaoting berjuang secara finansial dan kesulitan untuk membesarkan anak itu sendiri.
Xiaoting ingin kembali ke negara asalnya tetapi ragu-ragu karena dia tidak mampu membayar denda maksimal sebesar NT$10.000 (US$330) untuk memperpanjangan visanya. Belakangan, dia melihat secara online bahwa NIA menawarkan “Program Keberangkatan Sukarela Overstayers yang Diperluas”, yang membebaskan overstayers dari penahanan, membuat mereka hanya membayar denda minimum sebesar NT$2.000 untuk overstay, dan tidak akan melarang mereka masuk kembali ke negara itu, jika mereka menyerahkan diri sebelum 30 Juni.
Setelah mengetahui tentang program tersebut, ibu migran yang tidak berdokumen itu membawa bayinya ke Pusat Layanan Kabupaten Nantou NIA untuk menyerahkan diri dan mencari bantuan.
Setelah memahami situasi Xiaoting, staf di pusat layanan segera menghubungi stasiun layanan untuk membantu mereka. Setelah menyelesaikan prosedur dan dokumen yang dibutuhkan, keluarga beranggotakan tiga orang tersebut akan dapat kembali ke negara asalnya, lapor CNA.
NIA menganjurkan para overstayer untuk mengambil kesempatan dan menyerahkan diri dalam periode waktu terbatas sebelum peraturan baru diberlakukan.
Pusat Layanan Kabupaten Nantou mengeluarkan siaran pers Selasa (7 Februari), yang menyatakan bahwa draf amandemen beberapa ketentuan Undang-Undang Imigrasi telah dikirim ke legislatif negara untuk ditinjau. Amandemen tersebut berupaya menaikkan denda overstay dari NT$2.000-NT$10.000 saat ini menjadi NT$30.000-NT$150.000 dan meningkatkan periode pembatasan overstay yang masuk kembali ke negara itu dari maksimal tiga tahun menjadi maksimal 10 tahun.
Sumber : Taiwan News
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan