Pekerja Migran Domestik Dimasukkan Sebagai Tertanggung Asuransi Wajib

Foto : Warta Berita

UU Asuransi dan Perlindungan Kecelakaan Kerja Tenaga Kerja mulai berlaku Mei lalu, memasukkan pekerja migran domestik sebagai tertanggung asuransi wajib. Dihitung dengan upah pokok NT$ 25.250 dan biaya 0,17%, premi asuransi adalah NT$ 43 per bulan. Ditambah dengan Dana Stabilitas Ketenagakerjaan yang dipungut sekuartal sekali, berarti pihak majikan harus membayar biaya asuransi setiap Februari, Mei, Agustus dan November.

Majikan yang telat membayar akan didenda 0,2% biaya per hari

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (MOL), lebih dari 150.000 slip pembayaran telah dikirim kepada majikan PMA, mengingatkan mereka untuk melakukan pembayaran sesuai waktu, agar tidak didenda 0,2% biaya per hari dengan batas tertinggi 20%.

Agen: Kebanyakan majikan sambut jaminan ganda dengan biaya minim

Pelaku usaha agen kerja cenderung sepakat atas keperluan asuransi kerja sebagai jaminan ganda bagi majikan dan PMA sendiri. Kebanyakan majikan menyambutnya karena biaya termasuk minim, namun ada kesulitan dalam pengajuan bukti identifikasi kecelakaan kerja, maka pemerintah diminta menguraikan peraturan lebih terperinci untuk ditaati semua pihak.

Sumber : Warta Berita

Loading

You cannot copy content of this page