Sejumlah aturan terkait pembatasan COVID-19 di Indonesia mulai diperlonggar. Salah satunya aturan mengenai pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang kini sudah tak perlu lagi menjalani tes PCR setibanya di Indonesia.
“Untuk di dalam negeri akan dilakukan relaksasi pengaturan PPLN dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan hasil rapat terbatas hari ini. Tes PCR saat kedatangan (entry test) hanya akan diberlakukan bagi suspect COVID-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celcius,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (4/4/2022).
Kekinian, Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur kebijakan terkait PPLN tersebut. SE ury ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharhayanto dan berlaku efektif sejak 5 April 2022.
Berdasarkan SE tersebut, PPLN diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPLN juga diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, sesampainya di Indonesia.
Jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka ia wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Biaya tes PCR akan ditanggung pemerintah untuk warga negara Indonesia (WNI), sedangkan untuk warga negara asing (WNA) biaya ditanggung sendiri.
“Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan,” demikian kutipan SE tersebut.
PPLN yang tidak memiliki gejala COVID-19 namun belum divaksinasi atau baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Sedangkan PPLN yang tidak memiliki gejala COVID-19 dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan tes PCR.
“Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya,” lanjut SE tersebut.
Sedangkan bagi PPLN yang tidak menunjukkan gejala COVID-19 namun memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya belum atau tak bisa divaksin COVID-19, tetap diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Syaratnya adalah mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur syarat masuk Indonesia bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19. Disebutkan bahwa mereka dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan.
“Dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19,” jelas SE tersebut.
Sumber : CNBC Indonesia, WOW Keren
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’