64 PMI Bermasalah Dideportasi dari Serawak, Malaysia

Mewujudkan kehadiran negara bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan proses deportasi terhadap sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI).

foto : Kemlu

Pada hari Selasa (22/3/2022) Tim KJRI Kuching tampak turut serta melakukan pendampingan proses deportasi terhadap 64 TKI bermasalah tersebut.

Dilansir dari laman Kemlu RI, total terdapat sebanyak 64 WNI yang dipulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak.

foto : Kemlu

Para WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

KJRI Kuching mengatakan bahwa sebanyak 64 PMI yang dideportasi tersebut merupakan WNI bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum di Sarawak, Malaysia.

foto : Kemlu

Sebelum dipulangkan ke tanah air, sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan wabah corona, seluruh PMI tersebut telah melakukan tes swab COVID-19 dengan hasil negatif.

Sumber : Kemlu RI

Loading

You cannot copy content of this page