Tiga tersangka merekrut puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kabupaten Batubara tujuan Malaysia melalui media sosial Facebook.
Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Batubara, Polda Sumatera Utara terhadap para tersangka.
“Selain lewat Facebook, aplikasi WhatsApp juga dipergunakan tiga tersangka mencari ‘mangsa’ untuk bekerja ke Malaysia. Kemudian calon PMI (CPMI) tergiur, sehingga mengeluarkan ongkos sebesar Rp 5,5 juta per orang,” ujar Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK, Rabu (16/3/2022).
Jose menjelaskan ketiga tersangka ini mengangkut puluhan TKI ilegal mengunakan Kapal Motor bertuliskan Barokah pada Jumat 4 Maret 2022.
“Mesin kapal motor yang dibawa tiga tersangka bersama 34 TKI ilegal saat dalam perjalan rusak. Sehingga memutuskan kembali ke daratan, tepatnya Dusun Nelayan, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram,” jelas mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten.
Lebih lanjut dijelaskan perwira asal Timor Timur ini, Polres Batubara bersama Pol Airud mendapatkan informasi adanya kegiatan yang mencurigakan di lokasi dimaksud langsung turun dan mengamankan puluhan TKI ilegal tersebut.
Sementara pelaku penyeludupan kabur. “Personel Satreskrim Polres Batubara, Polda Sumut yang menindaklanjuti atas penggagalan puluhan TKI berhasil menangkap tiga pelaku. Ketiganya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Jose.
Sementara Kasatrekrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menambahkan ada lima orang lagi terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
“Indentitas kelimanya sudah dikantongi dan tengah dalam pengejaran petugas,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
Sumber : Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’