Menanggapi kondisi pandemi COVID-19 yang masih bergejolak di seluruh dunia, pihak Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan memutuskan untuk kembali memperpanjang izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Taiwan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 11 Januari 2022, NIA Taiwan mengumumkan bahwa pihaknya memberikan perpanjangan izin tinggal otomatis bagi WNA yang masuk ke wilayah negeri Formosa sejak tanggal 20 Maret 2020 lalu.
Kebijakan ini berlaku bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal resmi yang masih berlaku sehingga tidak melanggar aturan imigrasi otoritas Taiwan.
Badan Imigrasi Nasional Taiwan sebelumnya juga telah berulang kali memberlakukan kebijakan perpanjangan izin tinggal bagi WNA di Taiwan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
Berdasarkan data statistik pihak NIA Taiwan, perpanjangan izin tinggal kali ini merupakan perpanjangan ke-19 kali yang diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 silam.
NIA Taiwan memilih untuk kembali memperpanjang aturan izin tinggal warga negara asing di Taiwan untuk meredam arus masuk dan keluar orang di tengah situasi pandemi yang masih belum memadai, terlebih dengan adanya mutasi varian baru yakni varian Omicron yang sangat mudah menular.
Menurut Badan Imigrasi Nasional Taiwan, aturan perpanjangan izin tinggal berlaku bagi warga negara asing yang telah berada di Taiwan lebih dari 180 hari secara resmi dan telah menerima perpanjangan izin tinggal selama 30 hari sebanyak 18 kali dari tanggal 17 Juli 2020 hingga 9 Desember 2021.
NIA Taiwan menambahkan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dan menyesuaikan evaluasi situasi kondisi pandemi yang ditetapkan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan.
Sumber : NIA Taiwan
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan