Sebanyak 5 orang anak buah kapal (ABK) migran yang bekerja di kapal penangkap ikan wilayah bagian selatan Taiwan yang tengah menjalani karantina wajib COVID-19 dilaporkan melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penularan wabah corona.
Kelima ABK migran tersebut terekam camera CCTV di lokasi karantina nekat meninggalkan kamar karantina mereka dan pergi ke kamar lainnya.
Aksi para pekerja migran ini dianggap melanggar aturan pencegahan epidemi COVID-19. Pelaku dilaporkan dapat dijatuhi denda maksimum hingga NT$ 1 juta.
Dilansir dari media UDNNews menyebutkan bahwa pada tanggal 21 November 2021, terdapat 2 kapal penangkap ikan yang bersandar ke pelabuhan Kaohsiung usai berlayar di laut lepas. Kapal tersebut membawa sebanyak 97 orang ABK migran.
Berdasarkan kebijakan pencegahan wabah corona yang diberlakukan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan, semua kru kapal yang baru kembali dari melaut harus melakukan karantina wajib COVID-19 untuk mencegah penularan wabah corona di tingkat komunitas.
Seluruh ABK migran tersebut kemudian di tempatkan di lantai 9 di sebuah hotel di distrik Xiaogang, kabupaten Kaohsiung yang disiapkan pemerintah kota Kaoshsiung sebagai tempat karantina mandiri.
Sesuai peraturan setiap individu yang dikarantina harus tinggal di kamar 1 orang 1 kamar, tidak boleh keluar atau menerima tamu, apalagi mengunjungi teman di kamar yang lain.
Namun para ABK yang sedang dikarantina ini malah berulah. Pada tanggal 22 November 2021, saat polisi melakukan pemeriksaan kamera pengintai di lokasi karantina, mereka menemukan 4 orang ABK nekat keluar dari kamar karantina mereka dan mengunjungi rekan ABK lainnya.
Sehingga dalam 1 kamar karantina terdapat 5 orang ABK migran yang berkumpul bersama. Menurut polisi sekitar 10 menit kemudian mereka keluar dan kembali ke ruang karantina masing-masing.
Namun ada satu orang ABK migran yang nekat berjalan-jalan di koridor kamar, yang jelas-jelas melanggar aturan karantina COVID-19.
Polisi segera melaporkan hal ini kepada majikan mereka dan Biro Kesehatan kota Kaohsiung untuk menjatuhkan denda yang setimpal.
Pan Yu-ying, pejabat dari Biro Kesehatan kota Kaohsiung mengkonfirmasi bahwa apa yang dilakukan oleh para ABK migran tersebut merupakan tindak pelanggaran aturan karantina COVID-19 yang dapat dijatuhi sanksi tegas dari otoritas Taiwan.
Biro Kesehatan kota Kaohsiung kemudian mengambil langkah tegas dengan memindahkan para ABK migran yang belum dirilis identitasnya ke publik tersebut ke pusat karantina terpadu dimana setiap pergerakan individu yang sedang dikarantina akan dipantau ketat oleh petugas berwenang.
Pan mengatakan bahwa setelah para ABK migran tersebut menyelesaikan masa karantina wajib COVID-19, mereka akan dimintai keterangan mengenai kasus ini sebelum Biro Kesehatan kota Kaohsiung menentukan denda yang dijatuhkan kepada setiap individu.
Menurut Pan, sesuai dengan Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular yang berlaku di Taiwan, pelanggar aturan karantina di Taiwan akan didenda yang berkisar antara NT$ 100.000 hingga denda maksimum yang mencapai NT$ 1 juta.
Pan juga mengimbau para majikan dan kapten kapal untuk memberikan penyuluhan kepada para ABK migran yang mereka pekerjakan di kapal-kapal nelayan untuk mengetahui aturan karantina COVID-19 secara detail dan memberitahukan sanksi apa yang akan mereka hadapi jika mereka melanggar aturan tersebut.
Sumber : 東森新聞 CH51, UDNNews, NOWNews, ETtoday
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan