Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melarang pekerja migran dari Malaysia yang belum divaksin Covid-19 pulang ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Kebijakan tersebut untuk menekan kasus Covid-19 dari pekerja migran.
“Kalau belum vaksin tidak boleh masuk,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Selasa (16/11/2021).
Dia mengatakan, pekerja migran yang sudah divaksin lengkap pun tetap harus menjalani karantina selama tiga hari. Sedangkan yang baru mendapat vaksinasi tahap pertama dikarantina lima hari.
Kemudian mereka harus menjalani tes swab PCR. Jika hasilnya negatif akan diberikan izin untuk meneruskan perjalanan pulang ke daerahnya masing-masing.
“Bila pemeriksaan PCR positif diisolasi ke Upelkes Kalbar selama 10 hari,” katanya.
Sebelumnya Kalbar disebut menjadi salah satu provinsi penyumbang kasus harian Covid-19 terbanyak.
Menurut Harisson, kasus baru tersebut mayoritas adalah pekerja migran dari Malaysia yang kembali melalui Kalbar melalui PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, dan PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.
Sumber : iNews ID
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’