Kelompok pertama yang membawa sebanyak 7 orang pekerja migran dari Indonesia (PMI) tiba di Taiwan pada hari Rabu (17/11/2021) setelah larangan masuk dicabut pada minggu lalu.
Maskapai penerbangan China Airlines CI-76 yang membawa 4 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut mendarat di Bandara Internasional Taoyuan Taiwan pada pukul 20:48 malam.
Sedangkan 3 orang PMI lainnya tiba di Taiwan pada pukul 20:57 dengan penerbangan EVA Air BR-238.
Salah satu dari PMI yang tiba di Taiwan melalui penerjemah mengatakan bahwa dia sangat senang bisa bekerja di Taiwan setelah berakhirnya larangan masuknya PMA ke Taiwan semenjak merebaknya wabah COVID-19 yang diterapkan lebih dari setahun yang lalu.
Ketujuh pekerja migran tersebut disambut oleh staf dari Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan sebelum diberi pengarahan tentang prosedur karantina COVID-19 dan protokol kesehatan pencegahan wabah corona yang terkait di Taiwan.
Setelah masuk, para pekerja migran yang baru tiba itu menjalani tes cepat untuk COVID-19, dan kemudian dibawa ke pusat karantina dimana mereka akan menjalani karantina wajib selama 14 hari, kata otoritas bandara Taoyuan.
Jika ada pekerja yang menunjukkan gejala terkait COVID-19, mereka akan diatur untuk melakukan tes COVID-19 kedua dan mematuhi tindakan karantina yang ditetapkan pemerintah Taiwan.
Pemerintah Taiwan melarang masuknya pekerja migran Indonesia ke negeri Formosa pada bulan Desember 2020 sebagai tanggapan atas lonjakan kasus COVID-19 yang didatangkan dari negara Asia Tenggara itu.
Sementara larangan itu dicabut pada tanggal 11 November tahun ini, masuknya pekerja migran akan ditangguhkan lagi dari tanggal 14 Desember hingga 14 Februari karena kekhawatiran atas ruang karantina yang terbatas di sekitar liburan Tahun Baru Imlek.
Adapun 7 TKI yang tiba di Taiwan pada hari Rabu termasuk dari total 109 TKI asal Indonesia yang telah mendaftarkan informasinya ke Kementerian Tenaga Kerja Taiwan untuk persiapan memasuki Taiwan.
Sebanyak 109 PMI tersebut direkrut untuk bekerja sebagai pengasuh rumah tangga. Menurut Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming-chun sebanyak 96 orang dari mereka telah mendapatkan tempat karantina di pusat karantina pemerintah.
Larangan masuknya pekerja migran Indonesia ke Taiwan diberlakukan sejak tanggal 19 Mei lalu menyusul lonjakan kasus COVID-19 domestik yang belum pernah terjadi sebelumnya di Taiwan.
Pekerja migran dari negara lain tanpa tempat tinggal di Taiwan saat ini masih dilarang memasuki Taiwan di bawah pembatasan masuknya warga negara asing akibat pandemi COVID-19 yang diberlakukan di Taiwan.
Sumber : CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan