Setelah dilakukan verifikasi oleh Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia maka direncanakan sebanyak 374 tenaga kerja Indonesia atau warga negara Indonesia (TKI/WNI) akan dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Hanya saja, waktu pemulangan ratusan TKI/WNI ini belum dipastikan, sehubungan belum mendapatkan konfirmasi dari UPT Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, terang Yusuf Suryanegara selaku Koordinator Fungsi Konselor/Satgas Perlindungan TKI KJRI Sabah pada Jumat (12/11/2021).
Sehubungan belum ada kepastian diterima oleh BP2MI Nunukan maka ratusan TKI/WNI tersebut belum dilakukan tes PCR, ujar dia.
“Sebelum ada kepastian dipulangkan ke Nunukan maka kami belum bisa lakukan tes PCR kepada mereka (TKI/WNI) yang akan dipulangkan ke Nunukan.”
Yusuf menyatakan, jumlah sebanyak 374 orang yang akan dideportasi ini kemungkinan masih dapat berubah apabila tes PCR ada yang positif COVID-19.
Koordinator Fungsi Konselor/Satgas Perlindungan WNI ini mengaku, pelaksanaan tes PCR akan dilakukan apabila sudah ada kepastian jadwal penerimaan oleh UPT BP2MI Nunukan.
Selain itu, dia mengatakan tentunya langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Sabah, Malaysia.
Yusuf menambahkan KJRI Sabah tentunya mengantisipasi hasil PCR test tidak kedaluwarsanya sehingga perlu mempertimbangkannya.
TKI/WNI yang akan dideportasi ke Nunukan berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sabuga, PTS Menggatal dan PTS Papar.
Sumber : Antara
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’