Petugas kepolisian distrik Miaoli pada hari Senin (8/11/2021) menerima laporan dari Inspektur Sungai Departemen Pertanian Pemerintah Kabupaten Miaoli yang mengatakan bahwa jaring ikan dipasang secara ilegal di bawah jembatan Yuqing di sungai Houlong, kota Miaoli.
Polisi yang bertugas menemukan 4 pekerja migran asing secara ilegal menggunakan jaring ikan untuk menangkap ikan di sungai tersebut.
Sebanyak 4 pekerja migran asing (PMA) ini pun kemudian dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk diinvestigasi. Pekerja migran ini terancam denda sebesar NT$ 30.000 per orang karena melanggar undang-undang (UU) yang mengatur tentang perikanan di Taiwan.
Pekerja migran itu tampak kaget dengan besarnya denda yang akan mereka terima dari insiden ini karena jumlah itu melebihi dari gaji satu bulan mereka bekerja di Taiwan.
Saat ini adalah musim kepiting berbulu. Setiap tahun di bulan November, staf Asosiasi Konservasi Ekologi Sungai Kabupaten Miaoli akan meningkatkan patroli mereka di sungai Houlongxi.
Karena mereka kerap menemukan jaring ilegal dipasang di sungai itu oleh sekelompok pekerja asing yang berupaya menangkap ikan atau kepiting dari sungai tersebut.
Biasanya para pihak berwenang akan membongkar jaring tersebut dan melaporkan hal ini kepada Kantor Pertanian Kabupaten Miaoli dan pihak kepolisian kota Miaoli.
Ketika polisi Miaoli pergi untuk pembongkaran jaring ikan ilegal di sungai Houlongxi, mereka menemukan bahwa seseorang tampak sedang menarik jaring untuk memancing di ujung sungai. Mereka pergi untuk menyelidiki dan menemukan bahwa empat pekerja migran sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Petugas kepolisian pun segera menangkap mereka dan membawa mereka ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Para pekerja migran asing ini mengaku tidak tahu bahwa aktivitas penangkapan ikan di sungai Houlongxi dilarang dan telah diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Miaoli.
Mereka tampak tercengang ketika mengetahui bahwa mereka akan dihukum berat dan dikenai denda hingga NT$ 30.000 per orang.
Departemen Perikanan Pemerintah Kabupaten Miaoli menunjukkan bahwa dalam pengumuman amandemen di tahun 2011, daerah aliran sungai utama di kabupaten tersebut, seperti Sungai Zhonggang, Sungai Houlong, dan Sungai Xihu, melarang penggunaan jaring, alat tangkap, dan alat pancing lainnya yang digunakan untuk berburu hewan yang hidup di sungai-sungai itu seperti ikan, udang dan kepiting.
Pelanggar atas kasus ini dapat ditindak sesuai dengan UU Perikanan dan terancam denda yang berkisar antara NT$ 10.000 hingga 150.000.
Sumber : Liberty Times News
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan