PRT TKI di Singapura Diadili Usai Mengaku Lempar Anjing Majikan Hingga Lumpuh!

Pasangan suami istri di Singapura begitu sedih ketika melihat anjing mereka terluka parah, dan memaksa mereka untuk membunuhnya.

AsiaOne Singapore News, Get the Latest Singapore Breaking News at ...
foto : AsiaOne

Namun, mereka segera menemukan pelaku yang membunuh peliharaan mereka, Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.

Perempuan berusia 28 tahun itu diduga melempar anjing majikan dari lantai tiga, di mana dia diadili pada 10 Rabu kemarin (10/6/2020).

PRT Indonesia yang tidak disebutkan identitasnya itu disebut sudah bekerja sejak bulan Desember 2019 silam, dilaporkan Asia One Minggu (14/6/2020).

Maid who allegedly threw dog off third-floor balcony charged in ...
foto : AsiaOne

Kepada Lianhe Wanbao, si majikan, pasangan yang berasal dari Hong Kong, menceritakan insiden itu terjadi di rumah mereka pada tanggal 13 Mei lalu.

Dia menceritakan dia tengah bekerja dan istrinya beristirahat di kamar ketika si pekerja domestik memberitahukan kabar buruk ke keduanya.

“Dia mengatakan bahwa hewan peliharaan kami tergeletak di beranda dan tidak bergerak,” kata dia.

Saat dicek, ternyata hewan itu mengeluarkan darah di mulut. Pasangan itu segera melarikannya ke dokter hewan, dimana mereka diberi tahu anjing itu menderita luka dalam dan retak di tulang.

Dokter hewan menjelaskan, luka tersebut bisa saja didapatkan karena ditabrak mobil, dijatuhkan dari tempat tinggi, maupun dipukul.

Suami istri yang sudah membesarkan anjing jenis poodle selama 11 tahun itu tak punya pilihan lain. Mereka memutuskan melakukan eutanasia terhadap peliharaannya.

Maid who allegedly threw dog off third-floor balcony charged in ...
foto : AsiaOne

Si istri menuturkan, awalnya mereka tidak menyerah dan bertanya apakah dia bisa diselamatkan. Namun, dokter membuat jawaban yang membuat mereka sedih.

“Dokter hewan mengatakan bahwa meski dia sembuh, ada kemungkinan dia bakal menjadi lumpuh selama sisa hidupnya,” terang si majikan.

Sejak kejadian tersebut, pasangan yang sama-sama berusia 36 tahun itu khawatir dengan keselamatan anaknya, berumur empat dan lima tahun, serta anjing lainnya.

“Kami sempat mencurigai si asisten. Namun, karena dia menyangkalnya, maka kami tidak bisa berbuat apa pun,” jelas majikan pria.

Namun, titik terang mulai menghampiri. Empat hari setelah kejadian, mereka terlibat argumen karena si PRT menolak mengasuh anaknya.

Mereka pun menelepon polisi, yang kemudian segera menggelar penyelidikan. Dilansir Shin Min Daily News, pelaku mengakui perbuatannya.

Karena tindakannya tersebut, dia dijerat menggnakan UU Perlindungan Binatang dan Burung, di mana dia bisa dipenjara hingga 18 bulan.

Atau menerima denda hingga 15.000 dollar Singapura, sekitar Rp 151,4 juta, atau malah dia bisa menerima baik denda dan penjara.

Sumber : Asia One

Loading

You cannot copy content of this page