Miris! 193 WNI Dideportasi dari Malaysia, Ada 2 Anak Tanpa Orang Tua

Sebanyak 193 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran Indonesia dipulangkan pemerintah Malaysia usai menjalani masa hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau dan Kota Kinabalu.

Dinsos Aceh Pulangkan 12 WNI yang Dideportasi dari Malaysia |  www.newsanalisa.com
foto : NewsAnalisa

Dari total 193 WNI yang dideportasi, sebanyak 9 orang diantara merupakan anak-anak, 40 wanita dan  144 pria.

Dari pantauan Radar Tarakan dua Kapal yang mengangkut PMI dari Pelabuhan Tawau,Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan yang tiba sekitar pukul 14.45 WITA.

Diketahui, semula WNI yang akan dideportasi sebanyak 197 orang. Namun, yang dideportasi sebanyak 193 orang. Sebab, 4 orang yang tertahan dikarenakan pengurusan dokumen 1 orang dan 3 orang dinyatakan positif Covid-19.

foto : radarkaltara

Kasi Penempatan dan Perlindungan BP2MI Nunukan, Arbain menyampaikan, terdapat dua anak yang dideportasi tanpa pendampingan orang tua yakni Moch. Khairil Bin Aris (8 tahun) dan Moch. Hasril Bin Aris (6 tahun).

Dikarenakan, sang ayah meninggal dunia saat ditahan di PTS. Sementara, ibu dua anak ini tidak diketahui keberadaan.

131 Wni Dideportasi Dari Malaysia | Portal Kementerian Luar Negeri Republik  Indonesia
foto : Kemlu

“Untuk penyebab kematian belum diketahui. Sehingga, anak ini didampingi rekan orang tuanya saat berada di PTS,” ucap Arbain.

Sumber : Radar Kaltara

Loading

You cannot copy content of this page