Bagi pekerja migran Indonesia yang ingin berganti majikan atau pindah tempat kerja di Taiwan kini dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dan mengisi serta memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan tanpa perlu penerjemah.
Pasalnya dokumen perpindahan majikan yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan kini disediakan dengan menggunakan bahasa negara asal para pekerja migran.
Dalam hal kasus perpindahan majikan bagi TKI, maka dokumen yang diperlukan tersedia dalam bahasa Indonesia.
Untuk dokumen yang diperlukan saat pergantian majikan dapat diunduh secara online di website berikut:https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/fortrans/news
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Sebelum pergantian majikan, Anda terlebih dahulu masuk ke website WDA Taiwan yang tertera di atas lalu pilih 「Pendaftaran Data Orang Asing yang Transfer Keluar」dan mengisi data yang diperlukan secara online.
2. Setelah selesai pendataan, dapat mengecek perkembangannya di bagian 「Pengecekan Data Orang Asing Dialihkan Keluar」
Di bagian ini Anda juga dapat mengecek pengumuman operasional pergantian majikan selama 60 hari atau informasi terkait lainnya.
Bagi teman-teman PMI yang memiliki kendala mengenai prosedur pergantian majikan tersebut dapat menghubungi saluran keluhan dan konsultasi ketenagakerjaan di nomor 1955 untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.
Sumber : WDA Taiwan
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan