Dilansir dari media CT WANT menyebutkan terdapat seorang pekerja migran asing yang diidentifikasi berasal dari Indonesia yang tersandung kasus hukum usai meminta orang tuanya mengirimkan makanan yang dilarang dikirim ke Taiwan.
Menurut laporan UDNNews pada hari Minggu (17/10/2012), PMI yang bernama Linda yang bekerja di Neihu, kota Taipei ini kangen dengan masakan khas kampung halamannya dan meminta orang tuanya untuk mengirimkan pete yang merupakan makanan favoritnya ke Taiwan.
Tak tanggung-tanggung untuk mengobati kerinduan anaknya akan makanan favoritnya, orang tua Linda mengirimkan hingga 0,92 kilogram (kg) pete dari Indonesia ke Taiwan pada bulan April lalu.
Padahal pete dan jengkol merupakan makanan yang dilarang otoritas Taiwan untuk dikirim ke negeri Formosa.
Sehingga kiriman paket dari orang tua TKI tersebut dicekal oleh pihak bea cukai Taiwan. Alhasil pihak kepolisian bandara Taiwan lantas mengirimkan paket pete tersebut ke kejaksaan distrik Shilin, kota Taipei untuk ditangani sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Karantina Tumbuhan yang berlaku di Taiwan.
Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Linda yang menerima surat pemanggilan atas tuntutan pelanggaran pencegahan dan karantina tumbuhan di Taiwan meminta maaf kepada hakim.
Ia mengatakan bahwa ia tidak tahu kalau pete merupakan makanan yang dilarang dikirim ke Taiwan dan menyesal atas kesalahan yang ia perbuat.
Karena TKI tersebut tidak tahu bahwa tindakan yang ia buat melanggar hukum dan tidak ada motif lain dari kiriman barang tersebut, bukan untuk diperjual belikan atau ditanam di Taiwan melainkan hanya untuk dimasak karena ia kangen dengan masakan favoritnya di kampung halaman, maka hakim akhirnya membebaskan tuntutan kasus ini dan Linda pun terbebas dari sanksi.
Bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan Undang-Undang Pencegahan dan Karantina Tumbuhan yang berlaku di Taiwan dapat terancam sanksi serius hingga dibui di Taiwan.
Oleh sebab itu otoritas berwenang di Taiwan mengimbau para pekerja migran di Taiwan untuk lebih berhati-hati dalam mengirimkan paket makanan dan tumbuhan yang dilarang oleh otoritas negeri Formosa.
Sumber : CT WANT, UDNNews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan