Terciduk! Perekrut ABK TKI yang Disiksa di Kapal China Akhirnya Ditangkap Polisi!

Benang kusut kasus trafficking terhadap dua ABK WNI yang terjun ke laut dari kapal China mulai terurai. Polisi menangkap seorang perekrut dua ABK itu.

foto : batamnews

Adalah pria berinisial SF yang dibekuk anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Dia ditangkap di kediamannya, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (11/6/2020) dini hari tadi.

“Dalam penangkapan, kami bekerjasama dengan Bareskrim dan Subdit 3 Jatanras Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.

Menurut Arie, SF ditangkap karena berperan sebagai orang yang merekrut dan mengirim WNI dengan iming-iming gaji yang besar.

Awalnya, orang yang direkrutnya dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik di Korea Selatan. Namun kenyataannya, mereka yang direkrut malah dipekerjakan sebagai buruh kasar di kapal penangkap ikan berbendera China.

“Mereka juga tidak digaji selama bekerja di kapal, jadi tidak sesuai kesepakatan awal,” kata Arie.

Saat ini pihak kepolisian masih mencari dan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus ini, yaitu Imigrasi dan Syahbandar Tanjung Priok yang mengeluarkan paspor dan Buku Pelaut.

“Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya,” ucap Arie.

Dimaki dan Disiksa

Sebelumnya, Andri Juniansyah (33 tahun) dan Reynalfi (22 tahun) dua ABK asal Indonesia melarikan diri dari kapal ikan berbendera China.

IMG_20200606_133926.jpg
foto : Kumparan

Mereka, nekat kabut dari kapal bernama Lu Qing Yuanyu 213 di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dari pengakuan keduanya, mereka tidak tahan atas perlakuan pemilik kapal sehingga nekat terjun ke laut.

Tidak hanya dimaki, Andri mengaku sering disiksa secara fisik yakni ditendang dan dipukul kala bekerja di kapal itu.

Jam kerja yang mereka hadapi juga tidak normal, mereka seperti dipaksa untuk bekerja dengan waktu istirahat hanya sebentar.

Dalam sehari, mereka hanya diberi waktu istirahat 4 jam yang terbagi dalam dua sesi. Setelah itu mereka harus bekerja dari pagi hingga malam, hingga kemudian pagi kembali.

Sumber : kepripediacom, Batam News, Kumparan

Loading

You cannot copy content of this page