Viral! Dugaan Suap Pengiriman TKI Ilegal, Terorganisir dan Lintas Negara

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi tak menampik praktik gratifikasi atau suap tak bisa dihindari dalam perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Misalnya adanya perusahaan yang mengirimkan TKI secara ilegal dalam jumlah tertentu (besar) yang tanpa dan/atau diketahui oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dari tindakan korporasi tersebut,” ucap Setia Untung dalam dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas (Satgas) Sikat Sindikat BP2MI di Hotel Interkonental Bandung, Jawa Barat, Kamis 7 Oktober 2021.

BP2MI Gagalkan Pengiriman 11 TKI Ilegal ke Timur Tengah
foto : okezone

Kemungkinan kata Setia Untung ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur UU Tipikor.

“Selain itu gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI, dan lain sebagainya,” ungkap dia.

“Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime),” ungkap dia.

Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini pun menegaskan pada era globalisasi dan modern ini tidak menutup kemungkinan kejahatan human trafficking dilakukan oleh korporasi.

“Sering sekali penyalur jasa TKI illegal menggunakan modus usaha baik berbentuk CV atau pun PT ataupun lain lain untuk melancarkan niat jahat melakukan human trafficking,” tuturnya.

Serikat Buruh Migran Jawa Timur Usut Kematian TKI Asal Madiun - Nasional  Tempo.co
foto : Tempo

Nah, lanjut dia kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka UU ini telah “mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum,” tegas dia.

Dengan ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human traffickinh, ditegaskan Setia Untung dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking.

Sebabnya berbicara mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia merupakan sesuatu yang sangat kompleks dan bersifat multi-dimensi, sehingga tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kemampuan untuk memastikan pencegahan dan perlindungannya, hanya kemitraanlah yang memungkinkan adanya pengembangan dan pelaksanaan penanganan secara komprehensif yang akan memberikan dampak nyata dan membawa perubahan sistemik.

“Beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja migran diantaranya, permasalahan dokumen kelengkapan biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia,” ungkap dia.

TNI AL Kembali Amankan Kapal 44 TKI Ilegal di Labura
foto : CNNIndonesia

Karenanya dia menegaskan, bahwa kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi.

Sumber : Pikiran Rakyat

Loading

You cannot copy content of this page