Pemerintah Indonesia terus berupaya membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Republik Korea.
Adapun, kunci dari pembukaan kembali penempatan tersebut adalah pengendalian kasus penularan COVID-19, baik di Indonesia maupun di Korea.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar Korea di Indonesia, Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis (30/9/2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan kembali PMI ke Korea.
Hal ini menyusul dikeluarkannya surat dari Minister of Employment and Labour (MoEL) of Republic of Korea pada bulan September 2021.
Surat tersebut memuat peluang untuk menempatkan PMI melalui skema Employment Permit System (EPS) pada industri manufaktur. Total kuota mencapai 2.139 orang.
“Mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea, atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Ida mengatakan upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dimulai sejak 26 Juli 2021 lalu. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.
Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate COVID-19 di Indonesia. Namun demikian, pada bulan yang sama, angka positive rate naik tajam, sehingga Pemerintah Korea memberlakukan kembali kebijakan selektif terhadap kedatangan WNA ke Korea.
“Pada awal bulan September, kami telah menerima surat dari MoEL atas kuota penempatan sebanyak 2.139 orang pada tahun 2021. Sekali lagi terima kasih kepada Korea yang telah memberikan kesempatan penempatan ini. Ini menunjukkan ada demand dari Pemerintah Korea dan Indonesia pun memiliki supply PMI untuk dapat ditempatkan di Korea,” tutur Ida.
Ida Fauziyah mengungkapkan, Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI.
Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.
Dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan tindakan preventif berupa prosedur penempatan PMI di era adaptasi kebiasaan baru, di antaranya melakukan PCR test sebelum keberangkatan, serta melakukan vaksinasi COVID-19.
“Jenis vaksinasi yang digunakan antara lain, sinovac, Astrazaneca, Sinopharm, Moderna dan Pfizer,” tutur Ida.
Lebih lanjut Ida Fauziah menegaskan, perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah sangat rendah dan Indonesia menjadi negara terbaik nomor dua di Asia Tenggara dalam hal penanganan COVID-19.
Untuk itu, sudah seharusnya Pemerintah Korea dapat mengizinkan PMI kembali bekerja di Korea.
“Pemerintah Indonesia akan terus berupaya keras untuk terus menurunkan jumlah positive rate COVID-19 di Indonesia,” katanya.
Sumber : Detik
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’