Pemprov DKI Jakarta memperpanjang batas waktu makan di warteg menjadi 30 menit. Perpanjangan waktu tersebut dibuat setelah aturan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan ini diambil lantaran waktu 20 menit yang sebelumnya diberikan dirasa terlalu cepat.
Dikutip dari TribunJakarta.com, hal tersebut disampaikan Ahmad Riza Patria saat dikonfirmasi pada Rabu (18/8/2021).
Pria yang akrab disapa Ariza ini menyebut, aturan waktu makan yang diberikan sebelumnya dirasa kurang cukup. Ia menambahkan, banyak orang tua yang mungkin makannya tak bisa secepat orang muda.
“Kemarin itu dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa cepat seperti yang muda,” ucapnya, Rabu (18/8/2021).
Hal ini tentu sangat berbahaya, lantaran para orang tua itu bisa tersedak saat makan karena singkatnya waktu makan yang diizinkan di warteg terkait situasi pandemi COVID-19 di tanah air.
Untuk itu, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang durasi makan di tempat atau dine in selama masa perpanjangan PPKM Level 4 kali ini.
Waktu yang diberikan Pemprov DKI untuk makan di tempat adalah 30 menit. “Jadi, dicari lagi angka yang lebih pas, kurang lebih 30 menit,” ujarnya.
Walau demikian, politisi Gerindra ini mengimbau masyarakat untuk membawa pulang makanan yang dibeli di warteg.
Imbauan ini diberikan guna meminimalisir munculnya klaster penularan Covid-19 di warteg atau rumah makan.
“Lebih baik makan di rumah, bawa pulang ke rumah atau ke kantor. Kalau di kantor kan bisa makan tidak berkerumun ya,” kata Ariza.
Sumber : Tribunnews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’