Kementerian tenaga kerja (MOL) Taiwan merilis pengumuman terkait hak pekerja migran yang bekerja di negeri Formosa yang harus diketahui dan dipenuhi oleh majikan.
Berdasarkan peraturan layanan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan majikan tidak boleh melanggar hak kepemilikan atau menahan harta benda, paspor dan kartu ARC pekerja migran yang mereka pekerjakan.
Aturan ini telah tercantum dalam undang-undang (UU) yang mengatur mengenai layanan ketenagakerjaan di Taiwan pasal 57 ayat 8
Bagi majikan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi yang berupa denda yang berkisar antara NT$ 60.000 hingga NT$ 300.000.
Selain itu majikan yang melakukan pelanggaran hak pekerja migran ini juga akan terancam dicabut izin perekrutan awal dan izin untuk mempekerjakan pekerja migran.
Bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami pelanggaran hak oleh majikan dalam kejadian serupa dapat segera melaporkannnya ke pihak MOL Taiwan.
Jika ada pertanyaan terkait aturan ini, sobat IndoGo dapat menghubungi saluran khusus layanan ketenagakerjaan di Taiwan di nomor 1955.
Atau sobat IndoGo juga dapat berkonsultasi melalui pelayanan teks online di LINE: @1955mw_id
Sumber : Ministry of Labor Taiwan
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan