Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 179 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar).
Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), ratusan TKI itu wajib mengikuti rapid test sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
“Begitu tiba di PLBN Entikong sudah rapid test sesuai protokol. Setelah hasilnya nonreaktif baru dilakukan proses pemulangan,” kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Andi Kusuma Irfandi di Pontianak, Rabu (27/5/2020).
Dia menjelaskan, saat ini ratusan TKI itu telah berada di Dinas Sosial Kalbar di Pontianak untuk kemudian dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Berdasarkan rapid test, tidak ada TKI yang terjangkit Covid-19.
TKI yang dipulangkan itu berasal dari Kalbar sebanyak 43 orang, Jawa Timur 42 orang, Sulawesi Selatan 44 orang, NTB 20 orang, NTT 10 orang, Sulawesi Barat 5 orang, Jawa Tengah dan Riau masing-masing 4 orang, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Banten masing-masing 2 orang, dan Aceh 1 orang.
Menurutnya, ratusan TKI itu dideportasi oleh Malaysia karena melanggar peraturan. Paling banyak kasus terkait kepemilikan paspor.
Dia menuturkan, ada 99 orang yang bekerja di Malaysia tanpa memiliki paspor, 5 orang karena masa berlaku paspor telah habis, dan 72 orang tidak memiliki permit.
Hingga kini, BP2MI mencatat jumlah TKI yang dideportasi melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau ini mencapai 1.982 orang.
Sumber: tvOneNews, KalbarNews
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’