KBRI Kuala Lumpur di Malaysia berhasil menolong TKW Indonesia yang tidak diberikan gaji. Tenaga kerja bernama Berta Tara tidak mendapatkan haknya meski sudah tujuh tahun bekerja.
Kasus Berta merupakan satu dari banyaknya kasus serupa yang dialami tenaga kerja Indonesia. Pada kasus Berta, pihak KBRI Kuala Lumpur berhasil menyelesaikan kasus ini.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Budi Hidayat Laksana menyampaikan pihaknya berhasil menyelesaikan dua kasus tersebut. Berta mendapatkan haknya sebesar 77 ribu sementara Sitriana mendapatkan 80 ribu ringgit.
Keduanya pun sudah difasilitasi agar bisa pulang ke kampung halamannya di Indonesia pada 26 Mei 2021, demikian laporan KBRI Kuala Lumpur.
Budi Hidayat Laksana menegaskan KBRI Kuala Lumpur tidak memberikan toleransi kepada majikan atau agensi yang melakukan eksploitasi dan tidak membayar gaji PMI. Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia, bilamana tidak memonitor PMI yang ditempatkan pada majikan, yang dapat menimbulkan eksploitasi dan hak-hak PMI tidak dibayarkan.
Saat ini KBRI terus menangani permasalahan gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan. Diyakini masih banyak terdapat kasus yang sama seperti yang dialami oleh kedua PMI sektor domestik tersebut. Penyelesaian masalah gaji tidak selalu berjalan mudah, terutama pada PMI sektor domestik yang tidak berdokumen.
Masalah lain yang sering dijumpai adalah majikan tidak memberikan atau sangat membatasi akses komunikasi bagi PMI sektor domestik keluar baik pihak keluarga apalagi kepada KBRI.
Selama periode Januari-Mei 2021, KBRI Kuala Lumpur telah menyelamatkan uang sebasar 839 juta ringgit (Rp 2,9 miliar) yang merupakan hak pekerja migran Indonesia. Angka itu meroket dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2020, KBRI telah menyelesaikan 69 kasus dengan pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp. 2,2 milyar. Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban yang menjadi fenomena gunung es.
KBRI menghimbau kepada warga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi aduan bilamana terdapat pelanggaran hak-hak PMI untuk segera dibantu penyelesaiannya. KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui sosial media maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia.
Dari saluran komunikasi tersebut, semakin banyak terungkap kasus yang dialami oleh PMI khususnya PMI sektor domestik. Mencermati kondisi yang ada sudah saatnya pengiriman dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dapat dihentikan sementara, hingga terdapatnya kepastian jaminan perlindungan hukum setempat khususnya bagi PMI sektor domestik.
KBRI Kuala Lumpur berkata ini menandakan perlunya Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers agar segera diselesaikan.
Ini berfungsi landasan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Malaysia dibidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik. MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan ke dua negara.
Sumber : Liputan6
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’