Mahkamah Agung Taiwan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada seorang pekerja migran yang berasal dari Vietnam karena membunuh dua rekan senegaranya usai pertengkaran sengit yang terjadi di antara mereka.
Mahkamah Agung menolak pengajuan banding dari pekerja migran Vietnam bermarga Bùi, yang meminta hukuman yang lebih ringan.
Sementara jaksa penuntut mengajukan hukuman mati bagi tersangka, namun pengadilan akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku.
Putusan ini dijatuhkan pada tanggal 20 Mei 2021 dan keputusan Mahkamah Agung sudah final.
Keputusan itu bermula dari insiden yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2020 lalu. Bùi, yang bekerja di sebuah pabrik di distrik Madou, Tainan, wilayah bagian selatan Taiwan sedang minum-minum dengan dua orang pekerja migran asal Vietnam lainnya di asrama pria yang disediakan oleh pabrik.
Di bawah pengaruh alkohol, Bùi dan dua pria lainnya bertengkar dan mulai berkelahi, dimana 2 pekerja mogran lainnya mulai memukuli Bùi, menurut keterangan dan penyelidikan pihak berwenang.
Bùi yang marah kemudian mengeluarkan pisau dan menikam kedua rekannya, salah satunya ditemukan tak sadarkan diri di tempat.
Meskipun pekerja migran lainnya berhasil melarikan diri dari tempat kejadian dan menyembunyikan dirinya di asrama wanita, Bùi mengejarnya lebih dari 100 meter dan menemukannya bersembunyi di salah satu kamar.
Bùi masuk ke kamar tersebut dan menebas leher pria itu hingga menyebabkan pendarahan hebat dari arteri karotisnya. Seorang wanita yang menyaksikan penyerangan itu berusaha memisahkan mereka juga dilukai oleh Bùi.
Kedua korban Bùi dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.
Dalam persidangan pertama oleh Pengadilan Distrik Tainan, Bùi dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan menerima hukuman seumur hidup, tetapi putusan tersebut diajukan banding oleh jaksa penuntut yang mengupayakan hukuman mati dari Pengadilan Tinggi.
Namun, Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman seumur hidup bagi tersangka dengan pertimbangan bahwa tidak ada permusuhan antara Bùi dan kedua korbannya dan aksi pembunuhan itu tidak direncanakan, melainkan dipicu ketika Bùi dipukuli, menyebabkan dia kehilangan kendali.
Bùi juga mengakui kejahatan tersebut dan menunjukkan rasa penyesalannya dalam persidangan. Oleh karena itu, pihak pengadilan memberinya kesempatan untuk direhabilitasi, kata putusan Pengadilan Tinggi untuk membela keputusannya untuk memberinya hukuman seumur hidup.
Sumber : ETtoday, Liberty Times, CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan