Indonesia Tolak R2P dan Pencegahan Genosida di Sidang Umum PBB

Kementerian Luar Negeri RI memaparkan tiga pertimbangan Indonesia menolak resolusi R2P (Responsibility to Protect) di Sidang Umum PBB.

Resolusi R2P yang pemungutan suaranya dilakukan pada Selasa (18/5/2021) merupakan prinsip dan kesepakatan internasional, yang bertujuan mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.

Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah
foto : Kompas

Dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah menerangkan, ada tiga pertimbangan Indonesia melakukan penolakan.

  1. Tidak perlu membentuk mata agenda baru, karena selama ini pembahasan R2P di UNGA (Sidang Majelis Umum/SMU PBB) sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen selalu dapat dilaksanakan.

2. Pembahasan R2P oleh SMU PBB selalu dapat dilaksanakan dan sudah ada mata agendanya yaitu follow up to outcome of millenium summit.

3. Konsep R2P juga sudah jelas tertulis di Resolusi 60/1 (2005 World Summit Outcome Document), paragraf 138-139.

Ia melanjutkan, intinya “Posisi voting Indonesia adalah terkait rancangan resolusi dimaksud (prosedural), bukan terhadap gagasan R2P,”

“Indonesia mendukung penuh gagasan R2P dan bahkan pada tingkat tertinggi. Presiden RI mendukung diadopsinya Res 60/1 secara konsensus pada tahun 2005.”

Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida dalam Sidang Umum PBB
foto : Kompas

“Posisi Indonesia masih sama hingga kini, yaitu selalu aktif terlibat dalam pembahasan R2P semenjak 2005 hingga kini.”

“Ke depannya Indonesia akan terus aktif bahas R2P, terlepas dari posisi voting Indonesia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain Indonesia ada 14 negara lain yang menolak resolusi R2P. Selain itu, sebanyak 115 negara mendukungnya dengan 28 negara memilih untuk abstain.

Negara-negara yang menolak resolusi R2P adalah Korea Utara, Kirgistan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Indonesia, Burundi, Belarus, Eritrea, Bolivia, Rusia, China, Mesir, Kuba, dan Suriah.

Melansir laman PBB, resolusi R2P bertujuan untuk mewujudkan komitmen politik guna mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan.

Resolusi R2P disahkan oleh semua negara anggota PBB pada KTT Dunia 2005 dalam rangka mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Netizen Bingung Indonesia Tolak Pencegahan Genosida di PBB | kumparan.com
foto : Kompas

Dengan diadopsinya resolusi ini, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.

Selain itu, resolusi R2P juga secara resmi meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan setiap tahun tentang topik tersebut.

Sumber : Kompas

Loading

You cannot copy content of this page