Gempar di Tanah Air! Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Karena Harta Warisan!

Kasus gugatan anak terhadap ibu kandungnya sendiri kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

Kali ini, gugatan anak kandung kepada ibunya menimpa Inaq Senah (70 tahun), warga Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang.

Senah merasa sangat kecewa dengan Yusriadi (45 tahun), anak ketiga yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah.

Setelah salah satu anak kandungnya menggugat dirinya karena warisan, saat Lebaran pun sang anak yang menggugatnya itu juga tak menemuinya.

Rasa kekecewaan Senah memuncak saat momen Lebaran kemarin. Anak yang diharapkan kehadirannya untuk bersalaman dan saling memaafkan malah tidak datang menemuinya.

“Pas Lebaran kemarin dia (Yusriadi) tidak datang ke rumah untuk salaman atau sapa saya,” kata Senah saat akan menghadiri mediasi di PN Praya, Senin (18/5/2021).

Senah menuturkan, padahal rumahnya dengan Yusriadi berdekatan, hanya berjarak sekitar dua meter.

“Berdekatan rumah saya dengan dia (Yusriadi), hanya dua meter, kok, jaraknya,” kata Senah dengan nada rendah.

Dikutip dari Kompas.com, Yusriadi mengakui bahwa sikapnya selama ini kepada sang ibu sangat dingin. “Dingin aja sikapnya, enggak pernah tegur sapa,” kata Yusriadi.

Namun, ia mengaku tidak pernah membenci sang ibu, tetapi ia tidak suka kepada saudara-saudara yang menurutnya telah menghasut ibunya untuk menjual lahan kebun seluas 13 are atau 1.300 meter persegi.

“Dari hati saya, saya tidak berani membenci ibu saya, tapi karena saudara-saudara ini,” ungkapnya.

Yusriadi pun bercerita hal ihwal dirinya tega menggugat ibu kandungnya sendiri terkait harta warisan.

Ia beralasan karena merasa tidak diajak bermusyawarah saat keluarganya akan menjual kebun milik almarhum ayahnya seluas 13 are.

ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudara lainnya.

“Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini,” kata Yusriadi saat ditemui usai keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021).

Sumber : Tribunnews.com, KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page