Dikarenakan faktor pandemi COVID-19, kedatangan pekerja migran Indonesia ke Taiwan saat ini dibatasi.
Biaya penempatan pekerja migran yang semakin tinggi membuat pihak pengusaha dan majikan di Taiwan semakin kekurangan pekerja migran asing.
Oleh sebab itu, Menteri Tenaga Kerja(MOL) Taiwan, Hsu Ming-chun dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (5/5/2021) saat tengah memberikan laporan dalam sidang Komite Kesehatan dan Lingkungan Legislatif Yuan memberikan tanggapan atas hal ini.
Anggota legislator Su Chiao-hui juga mempertanyakan kepada Menteri Tenaga kerja Taiwan mengenai belakangan ini pekerja migran yang bekerja di sektor perawat rumah tangga beralih profesi menjadi pekerja pabrik.
Adanya fenomena peralihan profesi, meminta agar Kemenaker dapat segera menindaklanjuti kasus ini.
Hsu Ming-chun mengatakan, beberapa waktu terakhir ini pihak MOL Taiwan mendapati adanya pekerja migran yang menggunakan cara bermalas-malasan dalam bekerja agar majikan menyetujui proses perpindahan pekerja.
Dalam hal ini kemenaker telah mempelajari dan memprioritaskan pekerja di sektor perawat rumah tangga tetap dipindahkan ke sektor pekerjaan yang sama.
Hsu menjelaskan bahwa pekerja migran yang bekerja di sektor perawatan tidak boleh beralih tugas menjadi pekerja pabrik, terkait dengan langkah kebijakan ini akan diproses dalam kurun 2 minggu.
Anggota legislator Su mengatakan, tahun lalu ada sebanyak 287 pekerja migran di sektor perawat rumah tangga yang beralih profesi menjadi pekerja pabrik.
Akan tetapi pada tahun ini jumlahnya sudah menjadi 4-5 kali lipat lebih banyak, ungkap Su.
Menaker Hsu mengungkapkan, dalam periode bulan Januari- Maret tahun ini, akumulasi pekerja migran yang bekerja sebagai perawat rumah tangga beralih menjadi pekerja pabrik mencapai 1.023 orang.
Hal ini diprediksikan karena akibat pandemi corona sektor manufaktur kekurangan tenaga kerja asing (TKA) dan dikarenakan gaji yang diberikan di pabrik lebih tinggi, maka tidak sedikit pekerja migran asing saling memberikan informasi lowongan pekerjaan di pabrik-pabrik Taiwan yang tersedia saat ini.
Hsu Ming-chun mengatakan, pekerja migran asing beralih sektor pekerjaan, pada prinsipnya tidak diakui secara hukum.
Hsu menegaskan, apabila pekerja migran mengalami luka atau majikan baru memiliki izin perekrutan baru, maka hal ini baru diperbolehkan oleh pihak berwenang Taiwan.
Akan tetapi belakangan ini banyak pekerja migran yang pindah majikan didapati ada pekerja migran yang menggunakan cara khusus agar disetujui untuk proses pindah majikan.
Misalkan mendapat perlakukan pelecehan oleh majikan atau sengaja tidak mengerjakan pekerjaan dengan baik, maka pihak MOL Taiwan beranggapan hal ini tidak dapat ditolerir dan ini termasuk tindakan melanggar hukum di negeri Formosa.
Hsu mengatakan, jika ada pekerja migran asing yang menggunakan cara bermalas-malasan dalam bekerja agar bisa pindah pekerjaan, maka majikan dapat meminta pemerintah daerah setempat untuk membantu negosiasi penyelesaian permasalahan.
Menurut Hsu, tindakan demikian akan menjadi tanggung jawab pekerja migran dan majikan berhak untuk tidak menyetujui proses pergantian majikan yang diajukan oleh pekerja migran tersebut.
Sumber : UDNNews, Yahoo News, Rti
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan