Di tengah polemik larangan mudik yang sedang gencar-gencarnya disosialisasikan oleh pemerintah, namun di sisi lain penerbangan maskapai Lion Air dengan rute Wuhan ke Jakarta malah sama sekali tidak dipermasalahkan.
Hal inipun membuat sebagian masyarakat menjadi geram dengan cara pemerintah yang katanya ingin menekan angka Covid-19.
Peredaran masyarakat dalam negeri dengan ketatnya diatur sementara orang luar dari luar negeri seperti dibiarkan bebas keluar masuk.
Namun begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara terkait rute penerbangan Wuhan-Jakarta via Lion Air.
Bukan jadwal reguler melainkan carter
Penerbangan maskapai Lion Air dengan rute Wuhan ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta/CGK), Jakarta, bukan penerbangan berjadwal atau reguler, melainkan carter.
“Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem carter, bukan berjadwal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan resmi dilansir dari Mediaindonesia.com.
Sudah mendapatkan Flight Approval (FA)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menambahkan, penerbangan tersebut telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkanFlight Approval (FA) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan carter dengan tujuan kepentingan bisnis.
Memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan
Kemenhub juga memastikan pembukaan rute penerbangan itu sudah sesuai dengan peraturan penerbitan FA dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah covid-19.
“Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian covid-19 di Indonesia,” tambah Novie.
Membawa tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok
Penerbangan internasional dengan sistem carter pada rute Wuhan-CGK tersebut, untuk membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang telah memenuhi syarat keimigrasian seperti memiliki visa atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas, mempunyai KITAP, maupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Serta memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, yang selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerbangan carter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian, dokumen kesehatan berupa hasil tes PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan tes PCR sebanyak dua kali,” ungkap Novie.
Sumber : Tribun Travel, Holopis Channel, Medcom ID
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’