Nasib miris dan menyedihkan tak sedikit dialami oleh para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran yang berangkat tanpa proedur resmi alias ilegal.
Ratusan TKI ilegal itu pulang ke Tanah Air dalam peti mati. Fakta ini disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada wartawan di Bandung, pada hari Selasa (27/4/2021).
Berdasarkan data BP2MI, jumlah TKI atau pekerja migran Indonesia mencapai 3,7 juta. Para pekerja migran yang tercatat resmi dan sesuai prosedur itu tersebar di 150 negara.
Sedangkan berdasarkan data World Bank, jumlah TKI di luar negeri sebanyak 9 juta. Data yang dihimpun World Bank ini dinilai akurat sebab telah melalui penelitian ilmiah.
“Dibandingkan data yang tercatat oleh BP2MI dan World Bank, terdapat selisih sekitar 5,3 juta pekerja migran Indonesia. Dari 5,3 juta pekerja migran yang tak terdata di BP2MI itu, 80 persennya diduga diberangkatkan secara ilegal di negara penempatan,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani
Karena itu, ujar Benny, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada para TKI yang kerap mengalami masalah di luar negeri.
Seperti pemutusan kerja sepihak, mengalami kekerasan fisik dan psikis, diperkosa, bahkan meninggal dunia di negara penempatan.
“Tak sedikit yang pulang di dalam peti mati. Mereka mengalami cacat fisik, kehilangan ingatan, dan depresi. Rata-rata yang mengalami nasib tragis seperti itu adalah pekerja migran yang diberangkatkan secara tidak resmi atau ilegal,” ujar Benny.
Dia menuturkan, selama 1 Januari 2020 hingga 15 Maret 2021, pemerintah sudah memulangkan sekitar 177.000 TKI dalam kondisi sehat ke Tanah Air.
Kemudian, 780 jenazah TKI pulang dalam peti mati atau dalam keadaan meninggal dunia.
“Sebagian besar jenazah yang dipulangkan merupakan pekerja migran ilegal yang mengalami kekerasan fisik di negara penempatannya,” tutur Kepala BP2MI.
TKI ilegal yang bisa pulang ke Indonesia dalam kondisi sehat sepatutnya bersyukur. “Sebab, marak PMI migran yang mengalami kekerasan fisik hingga cacat bahkan hilang ingatan, bahkan meninggal dunia,” ucap Benny.
Diberitakan sebelumnya, selama 2021, enam tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pulang dalam peti mati dan 60 lainnya mengalami penganiayaan sehingga mengalami cacat dan hilang ingatan.
Sebagian besar TKI malang itu berangkat bekerja di luar negeri secara ilegal.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Ricky Ardi mengatakan, Kabupaten Cianjur selama ini dikenal sebagai daerah pengirim TKI ke luar negeri, baik secara formal maupun ilegal.
“Kasus kekerasan yang dilakukan majikan kepada TKI didominasi tenaga kerja wanita. Sebagian besar (TKI yang bermasalah) berangkat secara ilegal. Ini membuat keselamatan dan keamanan pribadi semakin terancam. Ketika terjadi kasus, pihak KBRI tidak dapat melindungi karena tidak terdata,” kata Ricky di Cianjur.
Sumber : iNews ID
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’