Polisi Taipei baru-baru ini dilaporkan berhasil menciduk jaringan narkoba yang menargetkan pekerja migran Indonesia di kota New Taipei, wilayah bagian utara Taiwan.
Dalam aksi penggerebekkan ini, pihak berwenang berhasil menangkap tujuh pekerja migran ilegal dan enam warga Taiwan, menurut Departemen Kepolisian Kota Taipei dalam konferensi pers yang digelar pada hari Sabtu (24/4/2021).
Jaringan narkoba telah menjual heroin, amfetamin, dan obat-obatan terlarang lainnya kepada pekerja migran Indonesia yang berbasis di distrik Xinzhuang dan Shulin di kota New Taipei diketahui telah beroperasi selama lebih dari setahun, kata Tseng Yi-chun, seorang perwira senior di Divisi Investigasi Kriminal Taiwan.
Polisi mengidentifikasi seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 35 tahun yang dikenal sebagai “Susanti” dan pacarnya yang berusia 27 tahun, seorang tersangka pengedar narkoba bermarga Chen, sebagai tokoh utama dalam jaringan pengedaran narkoba ini, kata Tseng.
Untuk memperluas basis pelanggannya, kelompok pengedar narkoba tersebut awalnya memberikan narkotika kepada pekerja migran secara gratis.
Mereka memberi tahu para TKI di kawasan tersebut bahwa zat tersebut dapat menambah stamina para pekerja migran dalam bekerja sekaligus membantu para PMI dalam menurunkan berat badan, menurut Tseng.
Begitu para pekerja migran kecanduan, jaringan narkoba ini akan mengenakan harga tinggi untuk paket narkoba yang dijual, kata Tseng.
Jika pekerja migran yang kecanduan tidak mampu membeli obat-obatan terlarang itu, kelompok pengedar narkoba itu akan membuat para TKI itu menjadi kurir narkoba untuk membantu Chen dan Susanti dalam memasarkan barang terlarang tersebut sebagai gantinya, tambah Tseng.
Susanti dilaporkan datang ke Taiwan sebagai pekerja rumah tangga tiga tahun lalu, tetapi melarikan diri dari tempat kerja resminya hanya dalam jangka waktu tiga bulan.
Usai kabur, dia kemudian memulai bisnis ilegal dengan pacarnya, yang merupakan warga Taiwan, kata Tseng.
Sebanyak 13 orang ditangkap selama penggerebekan polisi yang berlangsung pada tanggal 14 April 2021, termasuk tujuh pekerja migran Indonesia ilegal dan enam warga Taiwan.
Kasus itu muncul setelah Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan diberi tahu tentang gambar pekerja migran yang menggunakan narkoba yang diposting di grup Facebook, menurut Tseng.
Polisi kemudian mendakwa 13 tersangka karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkotika sesuai hukum yang berlaku di negeri Formosa.
Pihak berwenang hingga kini dilaporkan masih melakukan penyelidikan untuk menentukan sumber obat-obatan terlarang yang diedarkan oleh TKI ilegal tersebut dan kemungkinan keterlibatan rekan lain dari pasangan itu, kata Tseng.
Sumber : CT WANT, UDNNews, CNANews
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan