Polemik Vaksin Sinovac dan Syarat Umroh Otoritas Saudi, Berikut Tanggapan KJRI Jeddah!

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh warga negara yang memasuki wilayahnya telah divaksinasi dengan vaksin yang telah disertifikasi WHO.

Arab Saudi menggunakan, 3 vaksin yang telah mendapat Emergency Use List dari WHO diantaranya, Vaksin Covid-19, Produksi Pfizer, Moderna dan Astrazeneca.

Kini, jemaah umrah asal Indonesia, tengah menanti kepastian terkait vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Badan Kesehatan Dunia (WHO), sebagai syarat melakukan umrah.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, menyebut Vaksin Sinovac belum tersertifikasi WHO, saat rapat dengar pendapat di DPR, 9 April lalu.

Menteri Agama menyebutkan bahwa kemungkinan sertifikasi Vaksin Sinovac masih dalam proses.

Namun, pihak Kementerian Agama, memastikan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) tak boleh masuk ke Arab Saudi karena vaksinnya memakai Sinovac.

Bagaimana kepastian izin umrah bagi jemaah haji Indonesia, termasuk syarat vaksin tertentu yang ditentukan pemerintah Arab Saudi?

Simak pembahasan selengkapnya bersama Konsul KJRI Jeddah Endang Jumali dan Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Mohammad Farid Aljawi.

Sumber : KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page