Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ditemukan terbaring di blok apartemen dekat stasiun MRT Hougang, Senin (29/3/2021).
Perempuan berusia 26 tahun itu dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Polisi mendapat panggilan ke Jalan Serangoon Atas Blok 464 pukul 16.53 waktu setempat terkait penemuan TKI yang tergeletak tidak sadarkan diri. Dia lalu dibawa ke RS Umum Sengkang.
Seorang tetangga yang tinggal di lantai yang sama mengatakan, TKI tersebut bekerja untuk seorang perempuan tua menggunakan kursi roda bernama Chen.
Sementara itu Chen mengatakan kepada surat kabar Shin Min Daily News, anak-anaknya menyewakan pembantu untuk merawatnya sekitar 6 bulan lalu.
Pada hari Senin, dia sempat mendengar suara jeritan dua kali dari pembantunya. Namun saat mencarinya ke dapur, gudang, hingga toilet, Chen tidak menemukan perempuan itu.
Anak-anak Chen mengatakan akan menghubungi agensi yang menyalurkan perempuan WNI itu serta Kedubes RI untuk mengatur pemulangan dan pemakaman.
Seorang TKI lainnya mengatakan kepada surat kabar Lianhe Wanbao, dia mendapat SMS dari korban pukul 16.41 berisi keluhan merasa sakit kepala.
Namun dia terlambat melihat pesan tersebut dan baru mengetahui setelah polisi ramai di lantai bawah apartemen.
Berdasarkan informasi yang didapat The Straits Times, kemungkinan besar, korban jatuh saat membersihkan jendela di apartemen.
Petugas kepolisian dilaporkan masih menyelidiki kasus ini untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Sebelumnya, pada bulan Juni 2012, Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengeluarkan aturan majikan tidak diperbolehkan menyuruh pembantu rumah tangga membersihkan bagian luar jendela kecuali sudah memenuhi standar keamanan.
Selain itu majikan atau perwakilan juga harus mengawasi pekerjaan pembantu rumah tangga yang sedang membersihkan rumah untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Aturan ini dikeluarkan setelah lima orang pekerja rumah tangga asing dilaporkan meninggal akibat jatuh saat membersihkan jendela antara bulan Januari dan Juni 2012 lalu.
Majikan yang tidak memenuhi aturan tersebut bisa didenda 5.000 dolar Singapura serta penjara hingga 6 bulan.
Sumber : The Strait Times
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’