Mempertimbangkan situasi pandemi virus corona (COVID-19) di berbagai negara yang masih sangat serius, pihak Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan mengumumkan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Taiwan.
Perpanjangan izin tinggal ini merupakan perpanjangan kesembilan yang diberikan oleh otoritas Taiwan bagi warga negara asing yang ada di negeri Formosa.
Kebijakan ini berlaku untuk WNA yang memasuki Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020, dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Pihak NIA Taiwan menjelaskan keputusan ini dikeluarkan untuk menghindari peningkatan arus keluar masuk di bandara Taiwan yang dapat menimbulkan kekhawatiran dalam upaya pencegahan pandemi corona.
Bagi WNA yang telah berada di Taiwan lebih dari 180 hari secara legal, telah menerima perpanjangan izin tinggal selama 30 hari sebanyak 8 kali sejak tanggal 17 Juli 2020 hingga 5 Mei 2021.
Pihak NIA Taiwan menjelaskan keputusan ini akan dilaksanakan dan disesuaikan dengan mengacu pada evaluasi terhadap situasi dan kondisi langkah pencegahan wabah COVID-19 yang dilakukan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan.
Sumber : NIA Taiwan, Taiwan Today
Berita Terkait
GANAS: PMA harus berani lapor jika dapat perlakuan tidak pantas dari majikan
WDA: PMA hanya boleh kirim uang lewat lembaga remitansi resmi untuk hindari penipuan
Taifun Gaemi sebabkan 10 kematian, 2 hilang, dan 904 orang terluka di Taiwan